Dokter Lakukan Perkosaan Keluarga Pasien di RSHS Bandung Dilarang Jadi Residen Seumur Hidup

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
Dokter Lakukan Perkosaan Keluarga Pasien di RSHS Bandung Dilarang Jadi Residen Seumur Hidup

Ilustrasi pelecehan seksual.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI buka suara terkait kasus dugaan pelecehan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Pelecehan seksual diduga dilakukan seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran (Unpad) terhadap korban yang merupakan penunggu seorang pasien.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan, pihaknya sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kembalikan ke Fakultas Kedokteran (FK) Unpad.

"Soal hukuman selanjutnya menjadi wewenang Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran," kata Azhar Jaya, pada Rabu (9/4).

Baca juga:

Keluarga Pasien Alami Kekerasan Seksual, Unpad Keluarkan Dokter PPDS

Azhar menuturkan, Unpad dan RSHS Bandung menerima laporan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh peserta PPDS FK Unpad terhadap seorang anggota keluarga pasien yang terjadi pada pertengahan Maret 2025 di area rumah sakit.

Bahwa pihak Unpad dan RSHS Bandung mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik, dan mengambil sejumlah langkah.

Sejumlah langkah tersebut, kata dia, meliputi pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), komitmen melindungi privasi korban dan keluarga, serta pemberhentian terduga pelaku dari PPDS.

Kasus dugaan perkosaan tersebut dilakukan dokter residen saat korban masih menunggu keluarganya jalani rawat inap di RSHS Bandung, Jawa Barat.

Modusnya pencocokan darah untuk pasien. Korban kemudian dibawa ke lantai tujuh Gedung MCHC, sekitar tengah malam. Di sana, korban diminta berganti baju menggunakan pakaian pasien dan dipasangkan akses IV (infus). Korban diduga tidak memahami prosedur crossmatch sehingga hanya menurut.

Setelah itu, korban diduga disuntik dengan midazolam, obat penenang yang dapat menyebabkan kantuk hingga hilang kesadaran. Pelaku diduga menunggu di lantai tersebut hingga korban mulai sadar sekitar pukul 04.00 WIB.

Setelah sadar, korban mengeluhkan rasa sakit tidak hanya di tangan bekas akses IV, namun juga di area kemaluan. Korban kemudian meminta visum ke dokter spesialis kandungan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya bekas sperma. Selain itu, setelah dilakukan pengecekan di lantai tujuh, juga ditemukan ceceran sperma di lantai. (Asp)

#Unpad #Kemenkes #Pelecehan Seksual
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Kebijakan baru ini bertujuan menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja serta menekan prevalensi perokok muda.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Indonesia
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Terduga pelaku sebelumnya pernah dilaporkan saat bertugas di fakultas lain. Namun hanya mendapatkan sanksi berupa teguran dan mutasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Pengetatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama melalui audit berkala pada sistem perlindungan anak dan mekanisme pengaduan internal juga menjadi poin mendesak
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Indonesia
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Selain hukuman bagi oknum, evaluasi total terhadap sistem pendidikan pesantren menjadi fokus utama
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Indonesia
Imbas Dokter Magang Meninggal, Tata Kelola Dokter Muda Bakal Diubah
Kemenkes akan menetapkan standar minimal remunerasi yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah dan wahana magang dokter guna mengurangi ketimpangan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 Mei 2026
Imbas Dokter Magang Meninggal, Tata Kelola Dokter Muda Bakal Diubah
Indonesia
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Saat ini 252 santri di Ponpes Ndolo Kusumodi Pati pulangkan ke rumah dan proses pembelajaran dialihkan secara daring,
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Indonesia
Celah Peron Ditutup Usai Aksi Rekam Rok Penumpang KRL Kebayoran Lama Viral, Polisi Buru Pelaku
Polisi tengah memburu pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan di Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, setelah video aksinya merekam dari kolong peron viral di media sosial.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Celah Peron Ditutup Usai Aksi Rekam Rok Penumpang KRL Kebayoran Lama Viral, Polisi Buru Pelaku
Indonesia
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Wagub Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan komitmennya mengawal kasus kekerasan seksual di Pati dan memastikan korban tetap mendapat akses pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Indonesia
Imbas Kasus Kematian dr Myta, Menkes Rombak 4 Aturan Program Dokter Magang. Ini Detailnya!
Perubahan aturan program mencakup jam kerja, kesejahteraan, hak cuti, hingga evaluasi akhir periode magang dokter.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Imbas Kasus Kematian dr Myta, Menkes Rombak 4 Aturan Program Dokter Magang. Ini Detailnya!
Bagikan