Dokter Diminta Tak Lakukan Praktik Kecuali Darurat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 16 April 2020
Dokter Diminta Tak Lakukan Praktik Kecuali Darurat

Ilustrasi - Pengoperasian alat PCR untuk COVID-19 di Laboratorium Rumah Sakit USU Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/4/2020). (ANTARA FOTO/Septianda Perdana/foc.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo meminta dokter dan tenaga kesehatan lain tidak melakukan praktik rutin kecuali keadaan darurat (emergency). Imbauan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.

Imbauan itu disampaikan melalui surat nomor YR.03.03/III/III8/2020 yang ditujukan langsung kepada seluruh kadinkes provinsi, kabupaten/kota, dan direktur utama/direktur/kepala rumah sakit seluruh Indonesia.

Baca Juga:

Meski Ekonomi Sulit, Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Wajib Dapat THR

"Adanya imbauan ini sehubungan dengan ditetapkannya penyakit COVID-19 sebagai pandemik global dan makin meluasnya wabah COVID-19 di Indonesia," kata Bambang dalam keterangannya, Kamis (16/4).

Bambang menambahkan, perlu dilakukan pencegahan penularan kepada dokter dan tenaga kesehatan di rumah sakit.

"Termasuk pasien yang berkunjung ke rumah sakit," jelas Bambang.

Arsip-Jenazah bayi status PDP COVID-19 yang meninggal dunia di RSUD Bahteramas Kendari saat dinaikkan ke mobil ambulans hendak dibawa ke tempat pemakaman umum (TPU), Sabtu (11/4/2020). (ANTARA/HO)
Arsip-Jenazah bayi status PDP COVID-19 yang meninggal dunia di RSUD Bahteramas Kendari saat dinaikkan ke mobil ambulans hendak dibawa ke tempat pemakaman umum (TPU), Sabtu (11/4/2020). (ANTARA/HO)

Bambang juga meminta rumah sakit memberikan pelayanan pada pasien COVID-19 dan melengkapi semua kelengkapan penanganan kasus serta alat pelindung diri (APD).

"Hal ini berlaku bagi semua petugas kesehatan sesuai kriteria masing-masing ruang pelayanan/risiko pelayanan," jelas dia.

Rumah sakit juga diminta menunda pelayanan elektif, dengan tetap memberikan pelayanan yang bersifat gawat darurat dan membutuhkan perawatan segera untuk penyakit-penyakit selain COVID-19.

"Mengembangkan pelayanan jarak jauh (telemedicine) atau aplikasi online lainnya dalam memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarga pasien yang memerlukan," terang Bambang.

Baca Juga:

Pemprov DKI Pastikan Tak Hentikan Layanan Transportasi Umum Saat PSBB

Ia juga meminta dokter, perawat dan tenaga kesehatan lain yang berusia di atas 60 tahun dan memiliki penyakit penyerta, dianjurkan untuk bekerja di rumah.

"Dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi (telemedicine)," terang Bambang.

Selain itu, dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota diminta melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pelayanan rumah sakit agar berjalan sesuai dengan kondisi masing-masing. (Knu)

Baca Juga:

Pendaftaran Kartu Pra Kerja Dikeluhkan, Susah Unggah Foto KTP dan Swafoto

#Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Dunia
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Virus baru ini berasal dari subgenus merbecovirus, yang juga termasuk virus penyebab Middle East Respiratory Syndrome (MERS).
Dwi Astarini - Jumat, 21 Februari 2025
 Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Dunia
COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
Kasus positif COVID-19 di Tiongkok memuncak lagi.
Zulfikar Sy - Selasa, 13 Juni 2023
COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
Bagikan