Dokter Ani Hasibuan Disebut Sebar Hoaks Kematian KPPS, Pengacara: Itu Media tak Kredibel

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 20 Mei 2019
Dokter Ani Hasibuan Disebut Sebar Hoaks Kematian KPPS, Pengacara: Itu Media tak Kredibel

Dokter Ani Hasibuan. Foto: Instagram @anihasibuan1974

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dokter Ani Hasibuan melaporkan balik media portal media tamshnews.com ke Polda Metro Jaya. Menurut kuasa hukum Ani, Slamet Hasan, media tersebut telah melakukan ataupun menyebarkan berita bohong alias hoaks.

"Ini masalah bergulir disebabkan oleh berita yang ditulis oleh tamshnews.com. Kita sinyalir bahwa media tersebut tidak kredibel, tidak resmi. Kita menganggap berita yang dimuat tamshnews.com tersebut itu bermuatan kebohongan," tegas Sleman di depan Gedung Direktorat Reserse Kiriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (20/5).

kuasa hukum Ani, Slamet Hasan
kuasa hukum Ani, Slamet Hasan

Menurut Slamet, kliennya itu tak pernah bertemu maupun diwawancarai oleh media tersebut. Bahkan, Slamet menduga berita itu memanipulasi informasi ataupun data yang seolah-olah benar.

Laporan itu kini tercantum dalam LP/3144/V/2019/Dit Reskrimsus, tanggal 20 Mei 2019. Dalam laporan ini terlapor masih dalam lidik.

"Siapa yang dilaporkan? Tentu kita melaporkan tamshnews. Namun karena tamshnews belum tau siapa redaktur dan penulisnya, maka barang siapanya itu masih dalam status lidik. Tetapi udah pasti nanti yanv akan dipamggil adalah orang-orang yang terlibat dalam tamshnews, apakah redaktur, apakah pemiliknya," bebernya.

"Pasal 35 uu ITE, barang siapa yanh membuat dan memanipulasi informasi atau dokumen yang seolah-olah data autentik. Pasal 35 jo 51, ancaman hukuman 12 tahun atau denda 10 miliar," pungkasnya.

Sebelumnya, Dokter Roboah Khairani Hasibuan atau Ani berhalangan hadir dalam pemeriksaan DI Polda Metro Jaya terkait ucapannya tentang ratusan KPPS meninggal dunia. Dirinya melalui kuasa hukum, Amin Fahruddin mengatakan kalau kliennya tengah saksi.

Berita di tamsh-news.com

Amin mengatakan, pihaknya berencana akan melaporkan portal media tamsh-news.com. Hal ini karena diduga media tersebut telah membuat kekacauan serta membuat Ani dilaporkan akibat pemberitaan yang dinilai tidak benar. (Knu)

#Media Online
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
Cara Situs Berita Menjaga Keseimbangan antara Kecepatan dan Akurasi
Simak rahasia di balik situs berita yang mampu menyajikan informasi cepat, akurat, dan nyaman dibaca di era digital.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
Cara Situs Berita Menjaga Keseimbangan antara Kecepatan dan Akurasi
Indonesia
Kontroversi Penghapusan Artikel Media Detik, Imparsial: Ini Ancaman Kebebasan Berekspresi
Direktur Imparsial Ardi Manto menyebut, "tindakan intimidasi terhadap warga sipil hanya karena menyampaikan kritik adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi".
Frengky Aruan - Minggu, 25 Mei 2025
Kontroversi Penghapusan Artikel Media Detik, Imparsial: Ini Ancaman Kebebasan Berekspresi
Indonesia
Kolaborasi Lintas Kementerian Upayakan Solusi Atasi PHK Jurnalis
Satgas PHK yang akan segera diluncurkan dapat menangani masalah ini sebagai prioritas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 16 Mei 2025
Kolaborasi Lintas Kementerian Upayakan Solusi Atasi PHK Jurnalis
Indonesia
Gelombang PHK di Sejumlah Media, DPD sebut Tanda Demokrasi Indonesia Dalam Bahaya
Untuk itu, diperlukan langkah-langkah strategis berupa perlindungan dan insentif khusus guna menjaga keberlangsungan media
Angga Yudha Pratama - Senin, 05 Mei 2025
Gelombang PHK di Sejumlah Media, DPD sebut Tanda Demokrasi Indonesia Dalam Bahaya
Indonesia
Tugas dan Fungsi Komite Publisher Rights
Komite juga dapat mengawasi dan mengawal dengan membuat prosedur sekaligus memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa antara perusahaan pers dengan platform digital.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Februari 2024
Tugas dan Fungsi Komite Publisher Rights
Indonesia
Publisher Rights Dorong Platform Digital Global Kerja Sama Dengan Media
Perpres Publisher Rights telah digagas sejak tiga tahun lalu. Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait telah membahas peraturan yang berkaitan dengan kerja sama perusahaan media dan platform digital.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Februari 2024
Publisher Rights Dorong Platform Digital Global Kerja Sama Dengan Media
Bagikan