MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berharap perluasan kebijakan sistem ganjil genap dipermanenkan di ruas Ibu Kota Jakarta. Namun Dishub akan mengkaji terlebih dahulu kebijakan ganjil genap yang telah diperpanjang sampai 13 Oktober 2018 mendatang.
"Saya juga kepengin (dipermanenkan). Cuman kan juga harus dilihat aspek-aspek yang lain," kata Kadishub DKI Andri Yansyah di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (3/9).
Mantan Camat Jatinegara ini juga menuturkan bahwa perluasan permanen sistem ganjil genap diharapkan oleh masyarakat pengguna angkutan umum. "Cuma sekali lagi kita tidak hanya lihat dari aspek transportasi, tapi juga kita lihat aspek-aspek yang lain," tuturnya
Namun demikian, lanjut Andri, pihaknya akan mengkaji kebijakan ganjil genap yang diperpanjang sampai 13 Oktober 2018 agar kebijakan tersebut tak merugikan orang lain.
"Kita masih lakukan pengkajian terkait permanen atau tidak Gagen. Jangan sampai kebijakan yang kita ambil justru menimbulkan dampak yang kurang bagus di aspek yang lain," tutupnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan persetujuannya bila aturan perluasan sistem nomor polisi ganjil genap selama Asian Games 2018 diberlakukan secara permanen di Ibu Kota DKI Jakarta.
"Kalau saya menyarankan untuk dipermanenkan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf, kepada wartawan, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (31/8).
Yusuf juga menyarankan kebijakan perluasan ganjil genap ini tidak berlaku untuk hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional. Namun, lanjut dia, kebijakan ini tetap bisa diberlakukan jika ada kegiatan bertaraf internasional yang berlangsung di Jakarta.
Untuk diketahui, selama penyelenggaraan Asian Games 2018 pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ganjil-genap diberlaku 15 jam per hari yakni dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Daerah yang terdampak dari sistem ganjil-genap yakni :
1. Ruas Jalan S. Parman - Jalan Gatot Subroto - Jalan MT Haryono - DI Panjahitan - Jalan Ahmad Yani - hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.
2. Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas jalan simpang Kartini sampai dengan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
3. Sepanjang ruas Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan.
4. Ruas Jalan Bunyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat. (Asp)