DKI Tegaskan Ganjil Genap Hingga 13 Oktober Masih Uji Coba, Belum Permanen

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 03 September 2018
DKI Tegaskan Ganjil Genap Hingga 13 Oktober Masih Uji Coba, Belum Permanen

Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah. (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berharap perluasan kebijakan sistem ganjil genap dipermanenkan di ruas Ibu Kota Jakarta. Namun Dishub akan mengkaji terlebih dahulu kebijakan ganjil genap yang telah diperpanjang sampai 13 Oktober 2018 mendatang.

"Saya juga kepengin (dipermanenkan). Cuman kan juga harus dilihat aspek-aspek yang lain," kata Kadishub DKI Andri Yansyah di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (3/9).

Mantan Camat Jatinegara ini juga menuturkan bahwa perluasan permanen sistem ganjil genap diharapkan oleh masyarakat pengguna angkutan umum. "Cuma sekali lagi kita tidak hanya lihat dari aspek transportasi, tapi juga kita lihat aspek-aspek yang lain," tuturnya

Namun demikian, lanjut Andri, pihaknya akan mengkaji kebijakan ganjil genap yang diperpanjang sampai 13 Oktober 2018 agar kebijakan tersebut tak merugikan orang lain.

"Kita masih lakukan pengkajian terkait permanen atau tidak Gagen. Jangan sampai kebijakan yang kita ambil justru menimbulkan dampak yang kurang bagus di aspek yang lain," tutupnya.

Dirlantas
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf. Foto: MP/Asropih

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan persetujuannya bila aturan perluasan sistem nomor polisi ganjil genap selama Asian Games 2018 diberlakukan secara permanen di Ibu Kota DKI Jakarta.

"Kalau saya menyarankan untuk dipermanenkan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf, kepada wartawan, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (31/8).

Yusuf juga menyarankan kebijakan perluasan ganjil genap ini tidak berlaku untuk hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional. Namun, lanjut dia, kebijakan ini tetap bisa diberlakukan jika ada kegiatan bertaraf internasional yang berlangsung di Jakarta.

ganjil genap
Infografis Dishub DKI

Untuk diketahui, selama penyelenggaraan Asian Games 2018 pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ganjil-genap diberlaku 15 jam per hari yakni dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Daerah yang terdampak dari sistem ganjil-genap yakni :

1. Ruas Jalan S. Parman - Jalan Gatot Subroto - Jalan MT Haryono - DI Panjahitan - Jalan Ahmad Yani - hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.

2. Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas jalan simpang Kartini sampai dengan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

3. Sepanjang ruas Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan.

4. Ruas Jalan Bunyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat. (Asp)

#Ganjil Genap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pramono Belum Berani Hapus Ganjil-Genap DKI, Tunggu MRT Kota Tua Selesai
Gubernur DKI Pramono Anung tunda keputusan ganjil-genap hingga proyek MRT Kota Tua tuntas. Simak kajian Pemprov DKI terkait aturan lalu lintas Jakarta!
Wisnu Cipto - Selasa, 13 Oktober 2026
Pramono Belum Berani Hapus Ganjil-Genap DKI, Tunggu MRT Kota Tua Selesai
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta tak Berlaku 17 Agustus 2026, Simak Aturannya
Ganjil genap saat 17 Agustus 2026 tak berlaku di Jakarta. Lalu, tidak ada cuti bersama pada 18 Agustus 2026.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Ganjil Genap Jakarta tak Berlaku 17 Agustus 2026, Simak Aturannya
Indonesia
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Polisi ungkap Alphard hitam di Bundaran HI gunakan pelat palsu D 1828 XHQ untuk akali ganjil-genap. Pengemudi Brigadir Raka dijatuhi tilang dua pasal UU LLAJ.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Indonesia
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan tidak ada aturan baru ganjil genap di jalan tol. Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak 2019.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Indonesia
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Gubernur DKI Jakarta menegaskan aturan ganjil genap di 28 gerbang tol bukan kebijakan baru, melainkan konsekuensi akses keluar-masuk jalan protokol
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Indonesia
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Jasa Marga membantah kabar soal 28 gerbang tol di Jakarta kena ganjil genap. Penerapan tersebut tidak diberlakukan di jalan tol.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Indonesia
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 27–28 Mei 2026 bertepatan dengan libur Idul Adha 1447 H. Simak daftar ruas jalan yang biasanya terkena aturan ganjil genap.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Aturan ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan selama libur dan cuti bersama Idul Adha 2026. Kebijakan berlaku pada 27 hingga 28 Mei 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Jalan di Jakarta bebas ganjil genap selama libur Kenaikan Yesus Kristus 2026. Sistem itu ditiadakan 14-15 Mei 2026.
Soffi Amira - Minggu, 10 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Indonesia
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Kendaraan listrik di Jakarta tetap bebas aturan ganjil genap. Lalu, pajak PKB dan BBNKB juga dihapus.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Bagikan