Divonis Rendah, Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Bisa Balik ke Polisi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Februari 2023
Divonis Rendah, Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Bisa Balik ke Polisi

Terdakwa kasus perintangan keadilan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa kasus perintangan keadilan yang divonis hukuman pidana kurang dari tiga tahun, diyakini bisa kembali menjadi polisi berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Saat ini, lima dari enam terdakwa kasus perintangan keadilan itu telah mendapatkan sanksi PTDH dalam Sidang KKEP, yakni Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Agus Nur Patria, dan Hendra Kurniawan. Sementara itu, Irfan Widyanto belum menjalani Sidang KKEP. Kelima pelanggar kode etik Polri itu sama-sama mengajukan banding atas putusan

Baca Juga:

Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Perintangan Penyidikan Brigadir J

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, para terdakwa kasus perintangan keadilan (obstruction of justice) dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berhak kembali lagi mengabdi ke Polri.

Bambang mengatakan, terdakwa kasus perintangan keadilan yang divonis hukuman pidana kurang dari tiga tahun, sama seperti Bharada Richard Eliezer, bisa kembali menjadi polisi berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Empat dari enam terdakwa kasus perintangan keadilan tersebut telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo masing-masing divonis satu tahun pidana penjara, sedangkan Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin divonis masing-masing 10 bulan penjara.

Bambang mengatakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard Eliezer, yang diputuskan mendapat sanksi demosi, akan menjadi yurisprudensi.

Para terdakwa kasus perintangan keadilan, yang sudah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), masih dapat mengajukan banding dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau SK (surat keputusan) PTDH dari presiden sudah keluar, baru bisa (mengajukan gugatan ke) PTUN; karena dalam PTUN itu yang digugat adalah keputusan administrasi negara yang berupa surat keputusan," jelas Bambang.

Apabila Polri mengikuti aturan dalam Perpol tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri itu, katanya, maka Polri seharusnya mengembalikan status para pelaku perintangan keadilan tersebut untuk aktif kembali sebagai anggota Polri.

"Dan itu jelas akan menjadi beban psikologis bagi mayoritas anggota Polri yang baik dan masih memiliki integritas karena bekerja bersama dengan para pelanggar etik dan pidana," ujar Bambang dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

Terdakwa Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J Berpeluang Ajukan PTUN

#Polisi #Pembunuhan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
14 Hari Operasi Patuh Jaya, Polisi Utamakan Edukasi dan Imbauan
Pendekatan edukasi lebih diutamakan dalam operasi tahun ini agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Oktober 2026
14 Hari Operasi Patuh Jaya, Polisi Utamakan Edukasi dan  Imbauan
Indonesia
Ada Keluhan soal Polisi atau Penegakan Hukum? Ini Kanal Aduan Kapolda Metro Jaya
Polda Metro Jaya menerima 197 aduan masyarakat pada 11–25 Oktober 2026. Sebanyak 36 laporan selesai. Simak nomor WhatsApp Aduan Kapolda.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Oktober 2026
Ada Keluhan soal Polisi atau Penegakan Hukum? Ini Kanal Aduan Kapolda Metro Jaya
Indonesia
Pelaku Pembunuhan Bobotoh di Bogor Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku pembunuhan Bobotoh di Cibinong kini sudah ditangkap. Tersangka terancam 15 tahun penjara.
Soffi Amira - Selasa, 27 Oktober 2026
Pelaku Pembunuhan Bobotoh di Bogor Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara
Indonesia
Pembacok Bobotoh Muda ARK Buang Celurit di Jalan, Sembunyi 4 KM dari TKP
Pelaku pembacokan Bobotoh muda ARK ditangkap polisi dekat TKP usai membuang celurit ke selokan. Simak kronologi lengkap penangkapannya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Oktober 2026
Pembacok Bobotoh Muda ARK Buang Celurit di Jalan, Sembunyi 4 KM dari TKP
Indonesia
Terungkap, Bobotoh Muda ARK Tewas Dibacok Celurit Saat di Atas Motor
Polisi tangkap pelaku pembacokan Bobotoh muda ARK di Cibinong kurang dari 24 jam usai laga Pakansari. Baca fakta penangkapannya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Oktober 2026
Terungkap, Bobotoh Muda ARK Tewas Dibacok Celurit Saat di Atas Motor
Indonesia
7 Tahun Koma Dikeroyok Bubarkan Bentrok Antarpesilat, Eks Kasatreskrim Polres Wonogiri Meninggal
Aditia berpulang setelah menjalani perawatan intensif panjang setelah insiden pengeroyokan brutal yang dialaminya pada Rabu, 8 Mei 2019 malam.
Dwi Astarini - Senin, 26 Oktober 2026
7 Tahun Koma Dikeroyok Bubarkan Bentrok Antarpesilat, Eks Kasatreskrim Polres Wonogiri Meninggal
Indonesia
Bobotoh 16 Tahun Tewas Usai Garudakyaksa vs Persib, Polres Bogor Cari Info TKP
Polres Bogor usut kematian Bobotoh ARK (16) di KM 50 Cimandala usai laga Garudayaksa vs Persib. Kapolres periksa saksi. Simak selengkapnya!
Wisnu Cipto - Senin, 26 Oktober 2026
Bobotoh 16 Tahun Tewas Usai Garudakyaksa vs Persib, Polres Bogor Cari Info TKP
Indonesia
Seorang Dokter di Bandung Cabuli Anak Kandung
Saat ini, korban telah ditempatkan di rumah aman dengan pendampingan tim perlindungan anak UPTD PPA Provinsi Jawa Barat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026
Seorang Dokter di Bandung Cabuli Anak Kandung
Indonesia
Propam Polri Turun Tangan Tangani Polisi Tembak Polisi
Tim penyidik telah selesai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menyita sejumlah barang bukti.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Oktober 2026
Propam Polri Turun Tangan Tangani Polisi Tembak Polisi
Indonesia
Truk Dalmas Dibakar, Polrestabes Bandung Buru Pelaku
Kendaraan polisi tersebut tengah melaju sebelum tiba-tiba diserang sekelompok orang di lokasi kejadian. Para pelaku diduga melempari kendaraan dengan batu, kembang api, petasan, hingga bom molotov.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Oktober 2026
Truk Dalmas Dibakar, Polrestabes Bandung Buru Pelaku
Bagikan