Diusir karena Mata-mata, Warga Amerika Ajukan Banding


Ilustrasi penegakan hukum (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih.com - Seorang warga negara Amerika Serikat bersama istrinya mengajukan banding atas putusan pengusiran atas dugaan agen pengaruh asing, Selasa (8/8). Sebelumnya, pemerintah Singapura telah mencabut kedudukan kependudukan tetapnya.
Kementerian Dalam Negeri Singapura pada Jumat menyatakan, membatalkan izin tinggal tetap Huang Jing, mahaguru di Sekolah Kebijakan Umum Lee Kuan Yew yang terkemuka di Singapura, dan istrinya Shirley Yang Xiuping, juga warga Amerika Serikat.
Huang berhubungan dengan negara asing dengan tujuan mengubah arah kebijakan luar negeri Singapura dan istrinya mengetahuinya. Kementerian tersebut tidak menyebut negara asing yang berhubungan dengannya.
Huang kepada Reuters pada Selasa mengatakan bahwa ia dan istrinya mengajukan banding atas keputusan tersebut.
"Saya melakukan semua persyaratan hukum Singapura dan hanya itu yang bisa saya bilang," kata Huang. Ia menolak menanggapi alasan tuduhan terhadapnya.
Kementerian Dalam Negeri pada pekan lalu menyatakan Huang dan istrinya dapat mengajukan banding, tapi jika gagal, mereka harus meninggalkan Singapura dalam masa tenggang. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Singapura Serius nih, Pengguna Vape yang Kena Razia akan Kena Hukuman Cambuk dan Denda, Wisatawan Juga Bisa Kena Loh

Memaknai Inklusif dalam Aice 7th Indonesia Open Woodball Versi Pemain Senior Asal Singapura

Buka Penerbangan Setiap Hari ke Singapura, Pelita Air Ingin Perbanyak Wisatawan Asing ke Indonesia

Singapura Resmi Larang Pemakaian Vape, Dianggap Sama seperti Narkoba

Kejagung Ajukan Red Notice Tangkap DPO Cheryl Darmadi di Singapura

Bikin Iri! Prabowo Subianto Disambut Bak Bintang di Parade Hari Nasional Singapura

Prabowo Hadiri National Day Parade Singapura, Disambut Hangat WNI dan Diaspora

Pemkot Solo Ungkap Rencana Kirim ASN ke Singapura, Belajar Birokrasi

Dru Chen Kembali dengan Album Reflektif 'Mirror Work 2'

Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
