Dituduh Lakukan Propaganda, 16 Jurnalis Kurdi Dipenjara di Turki


Arsip - Polisi tanpa seragam menahan seorang perempuan, saat demonstrasi solidaritas untuk tahanan Kurdi yang melakukan mogok makan di Diyarbakir. ANTARA FOTO/REUTERS/Sertac Kayar/ama/cfo
MerahPutih.com - Beberapa kelompok media di Turki mengutuk penahanan beberapa jurnalis pada pekan lalu dan menganggapnya sebagai "kejam". Kecaman itu senada dengan pernyataan Komite Perlindungan Jurnalis bahwa Turki telah memenjarakan lebih banyak wartawan daripada kebanyakan negara lain selama dekade terakhir.
Asosiasi Studi Media dan Hukum dan media lokal di Turki mengatakan pada Kamis (16/6), pengadilan memenjarakan, sambil menunggu persidangan, 16 jurnalis Kurdi dan pekerja media yang ditangkap pekan lalu dengan tuduhan menyebarkan propaganda teroris.
Mereka telah ditahan selama delapan hari di Kota Diyarbakir di wilayah tenggara tanpa didakwa secara resmi. Jaksa dua kali meminta perpanjangan waktu untuk mengajukan dakwaan, lapor mereka.
Baca Juga:
Inflasi Melonjak, Suku Bunga Pinjaman Bank Besar Naik Tajam
Dikutip Antara, lima jurnalis lain yang ditahan pada 8 Juni tidak dipenjara, menurut Demiroren dan media Turki lainnya.
Di antara mereka yang ditahan adalah Serdar Altan, wakil ketua Asosiasi Jurnalis Dicle Firat, kepala Jin News Safiye Alagas, dan editor kantor berita Mezopotamya Aziz Oruc.
Polisi di Diyarbaki, kota yang sebagian besar penduduknya adalah orang Kurdi, menahan 21 wartawan atas tuduhan membuat propaganda untuk organisasi teroris atas persiapan tayangan televisi yang disiarkan dari Belgia dan Inggris, kantor berita Demiroren melaporkan.
Demiroren mengutip sumber-sumber kepolisian yang mengatakan polisi sedang menyelidiki "komite pers" kelompok militan Partai Pekerja Kurdistan (PPK).
Pengadilan di Diyarbakir menolak berkomentar.
Baca Juga:
Penembakan California: Dua Polisi Tewas Setelah Dilarikan ke RS
Pada Senin (13/6), 837 jurnalis dan 62 organisasi media mengeluarkan pernyataan yang mendukung rekan-rekan mereka yang ditahan. Mereka mengutuk penahanan setelah penggerebekan polisi sebagai "pukulan terhadap kebebasan pers".
Pernyataan itu meminta oposisi Turki --yang mereka katakan "mengaku menjunjung hukum, keadilan, kesetaraan, kebebasan dan demokrasi"-- untuk menunjukkan solidaritas dengan mereka.
Pernyataan itu juga meminta pengadilan "untuk tidak menjadi instrumen anarki dan tirani pemerintah".
Pemerintah Presiden Tayyip Erdogan mengatakan, pengadilan itu independen.
Turki menempati peringkat 149 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia yang dirilis Reporters Without Borders (RSF), yang menggambarkan Turki sebagai negara yang "menggunakan semua kemungkinan cara untuk meredam kritik". (*)
Baca Juga:
NATO Gelar Pertemuan Bikin Kesepakatan Kirim Tambahan Senjata Bagi Ukraina
Bagikan
Berita Terkait
Jurnalis Dipaksa Hapus Dokumentasi saat Meliput di Mako Brimob Depok, Iwakum: Ini Tindakan Brutal!

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Israel Tewaskan 5 Jurnalis dalam Serangan di Rumah Sakit, Menjadikan Konflik ini Paling Mematikan bagi Insan Pers

Oknum Polisi Rentan Lakukan Kekerasan, Mabes Polri Perintahkan Anggotanya Lindungi Kerja Jurnalis di Lapangan

Iwakum Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pembacokan Jurnalis di Grobogan

Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI

Serangan Brutal Israel Tewaskan 5 Jurnalis Al-Jazeera di Gaza, Komisi I DPR: Biadab dan Pelanggaran Berat

Iwakum Gelar Syukuran HUT ke-3, Beri Bantuan untuk Jurnalis yang Terkena PHK

Polisi Turki Tangkap Empat Kartunis Pembuat Gambar Satire Nabi Muhammad yang Picu Protes Besar

Pekerja Media Terkena PHK secara Tiba-tiba, Tanpa Kompensasi, Pesangon, AJI Desak Kemenaker Aktif
