Dituding Menghasut Lakukan Makar, Eggi Sudjana Dilaporkan


Caleg PDIP Dewi Tanjung melaporkan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan makar (MP/Kanu)
MerahPutih.Com - Aktivis Islam Eggi Sudjana dilaporkan di Polda Metro Jaya oleh Dewi Tanjung.
Pelaporan terhadap Caleg PAN itu lantaran diduga menyerukan people power atau pengerahan massa dalam sebuah orasinya saat deklarasi kemenangan Prabowo-Sandi di Kertanegara, beberapa waktu lalu.
Laporan terhadap Eggi tertuang dalam LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, atas dugaan makar dan atau melanggar undang-undang ITE.
Pelapor Eggi juga membawa serta barang bukti berupa rekaman video. Kepada awak media, Dewi Tanjung yang juga caleg PDIP itu menyatakan seruan pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Muslim itu mengancam kedaulatan NKRI sekaligus merongrong kekuasaan yang sah.
"Setelah diteliti people power itu sama dengan makar atau merebut kekuasaan yang sah. Saya sebagai warga negara merasa terganggu dengan statemen ini karena memang ini baru statement mungkin untuk pelaksanaanya kita belum tahu, tapi baru statemen ini sudah satu bentuk ancaman kepada stabilitas keamanan negara yang akan berdampak buruk bagi masyarakat kecil yang nggak mengerti apa-apa tentang politik," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Rabu (24/4).

Dalam laporan itu, Dewi mengaku baru tahu seruan itu melalui media sosial.
"Saya melihatnya pas 17 April itu setelah beberapa menit quick count Pilpres. Di situ ada orasi Eggi Sudjana yang mengajak untuk mengadakan people power kebetulan saya memang melihat itu merasa terganggu jadi nggak menerima hal ini terjadi," kata Dewi.
Dewi mengungkapkan, dirinya sebelumnya telah menghubungi Eggi untuk menanyakan pidatonya itu. Namun, Eggi tak menanggapinya hingga akhirnya dirinya buat laporan polisi.
Lebih lanjut ia juga menegaskan, akan kembali buat laporan terhadap Amien Rais. Namun, dirinya tak membawa bukti-bukti.
"Tadinya saya ingin melaporkan sekalian Amien Rais tapi di sini saya tidak menyertakan bukti rekaman yang harus saya berikan ke penyidik Polda Metro. Saat ini jadinya hanya laporan Eggi Sudjana dan akan menyusul ke Amien Rais," pungkas Dewi.
Dalam laporan, Eggi dikenakan dugaan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf

2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak

Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
