Ditjen PAS: Wawancara Deddy Corbuzier dengan Eks Menkes Siti Fadilah Menyalahi Aturan


Tangkapan layar wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah. (Foto: MP/Youtube Deddy Corbuzier)
MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM angkat bicara terkait wawancara yang dilakukan Deddy Corbuzier dengan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Kabag Humas Ditjen PAS Rika Apriyanti menyebut, wawancara tersebut menyalahi aturan.
"Wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011," kata Rika dalam keterangannya, Selasa (26/5).
Baca Juga:
[HOAX atau FAKTA] : Belasan Orang Terpapar Corona di Lippo Plaza Kendari
Menurut Rika, Deddy menyalahi aturan seperti tertuang dalam pasal 28 (1) yang mengatakan bahwa peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjen PAS.
Kemudian melanggar Pasal 30 ayat 3 yang menyatakan bahwa peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masung unit/satuan kerja.
Serta pasal 30 ayat 4 yang menyatakan bahwa pelaksaanaan peliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Selain itu, wawancara tersebut melanggar pasal 32 ayat 2 yang menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan.
Rika melanjutkan, wawancara yang dilakukan Deddy juga tak diketahui oleh pihak Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu. Siti Fadilah diketahui masih menjadi warga binaan pemasyatakatan di Rutan Pondok Bambu.
"Pihak Rutan Pondok Bambu mengatakan baru mengetahui adanya wawancara tersebut setelah melihat video wawancara Siti Fadillah dan Deddy Corbuzier di Instagram milik Deddy Corbuzier, pada hari Kamis, 21 Mei 2020," ujar Rika.
Berdasarkan keterangan dari pihak Rutan Pondok Bambu wawancara Siti Fadilah dengan Deddy Corbuzier terjadi pada Rabu malam, 20 Mei 2020, antara pukul 21.30 WIB - 23.30 WIB.
Baca Juga:
Persiapkan Aturan New Normal, Ini Sejumlah Mal yang Dibuka 5 dan 8 Juni Mendatang
Rika menjelaskan, pada saat itu ada empat orang, yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan yang masuk ke ruang rawat Siti Fadilah, mengenakan masker, dan salah satunya menggunakan penutup kepala dari jaket dan mengenakan ransel.
"Satu di antaranya adalah Deddy Corbuzier," imbuh Rika.
Menurt Rika, Siti Fadilah saat itu tengah dirawat di RSPAD Gatot Soebroto. Petugas yang menjaga Siti Fadilah tak sempat bertanya kepada empat orang tersebut lantaran terlambat.
"Petugas jaga tidak sempat bertanya karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut, pintu kamar sudah dikunci dari dalam, termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obat an pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan," tutup Rika. (Pon)
Baca Juga:
Kemenhub Didesak Bikin Aturan Tegas Maskapai Angkut Penumpang Berlebihan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Angkat Deddy Corbuzier Jadi Stafsus di Tengah Efisiensi Anggaran, Kemhan: Alokasi untuk Pegawai Tak Terdampak

Berikan Posisi Stafsus Menhan, Kemhan Sebut Deddy Corbuzier Wajib Angkat Citra Positif Pertahanan Negara

KPK Ingatkan Deddy Corbuzier Wajib Setor LHKPN

Bangga Dilantik Jadi Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier: Semoga Kerja Sesuai Amanat yang Diberikan

Influencer Deddy Corbuzier Diangkat Jadi Staf Khusus Menteri Pertahanan Sjafrie

Eks Sekmil Sebut Ucapan Deddy Corbuzier Langgar Disiplin Militer Bisa Dihukum

Eks Menkes Siti Fadilah Dukung Dharma Karena Tahu Tentang Pandemi

Menkopolhukam Sebut Pemberian Pangkat Letkol Tituler Sesuai Aturan

Kemhan Harus Jelaskan Detail soal Pangkat Militer Letkol Tituler Deddy Corbuzier

DPR Minta Kemhan Beri Penjelasan ke Publik tentang Pemberian Pangkat Letkol Tituler
