Ditanya Penuntasan Kasus SKL BLBI, Hendardji Soepandji Ogah Berikan Janji Manis

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Senin, 24 Agustus 2015
Ditanya Penuntasan Kasus SKL BLBI, Hendardji Soepandji Ogah Berikan Janji Manis

Calon pimpinan KPK Mayjen (purn) Hendardji Soepandji saat di Gedung MVP, Kuningan, Jakarta, Jumat (21/8). (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Nasional - Hingga kini kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas Bank Likuditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan uang negara senilai Rp137,8 triliun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri memastikan bahwa pengusutan kasus SKL BLBI yang terjadi di era Presiden Megawati Soekarnoputri tetap berjalan.

Pelaksana Tugas (Plt) piminan KPK Irjen Pol (Purn) Taufiequrachman Ruki memastikan bahwa proses hukum terhadap kasus SKL BLBI tetap berjalan. Sebelum Ruki, ketua KPK non aktif Abraham Samad juga berjanji bahwa kasus BLBI yang terjadi pada tahun 2002 akan dituntaskan olehnya. Namun demikian, hingga kini kasus dugaan mega korupsi itu tidak kunjung tuntas, KPK juga tidak menaikkan status hukum kasus SKL BLBI dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Menanggapi hal tersebut calon pimpinan KPK (capim KPK) Mayjen TNI (Purn) Hendardji Soepandji mengaku akan mempelajari lambatnya penuntasan kasus dugaan mega korupsi yang terjadi di era Presiden Megawati Soekarnoputri.

Alumnus Akabri tahun 1974 itu mengaku bukan perkara mudah untuk menuntaskan kasus tersebut. Jika ia terpilih sebagai pimpinan KPK, ia bersama dengan 4 pimpinan KPK lain akan membahas bersama kerumitan yang terjadi dalam kasus SKL BLBI.

"Tentu saya harus pelajari kenapa ini bisa terjadi," kata Purnawiranan Jenderal TNI bintang dua saat dijumpai MerahPutih.com di Jakarta, pekan lalu.

Bekas Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Dan Pom Dam Jaya) di era 1997-1999 melanjutkan, ia tidak mau sesumbar dan memberikan janji manis akan segera menuntaskan dugaan kasus mega korupsi yang melibatkan banyak orang kuat.

"Saya tidak mau kasih janji, yang jelas saya bukan tipe orang mudah menyerah," sambung Hendardji.

Saat ditanya apakah kasus SKL BLBI dan Kasus Bank Century akan masuk menjadi skala prioritas jika ia terpilih, Hendardji menjawab diplomatis. Menurutnya penuntasan kasus-kasus dugaan mega korupsi besar harus disetujui oleh lima pimpinan KPK.

"Sekali lagi soal kasus tersebut keputusannya ada ditangan 5 pimpinan KPK. Kapan eksekusinya? Sabar dong, kita kan belum naik (belum jadi pimpinan KPK_red)," tandasnya sambil tertawa.

Sekedar kilas balik SKL BLBI diterbitkan pada era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri berdasarkan Inpres No.8 tahun 2002 dan Tap MPR No. 6 dan 10. Instruksi Presiden (Inpres) itu dijadikan pedoman bagi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL).

SKL berisi pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham, atau dikenal juga dengan inpres tentang release and discharge.

Berdasarkan inpres tersebut, debitor BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang walaupun hanya 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.

Penerima SKL BLBI beberapa di antaranya, yakni pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BNDI) Sjamsul Nursalim, pengusaha The Nin King, pengusaha Bob Hasan, dan Salim Group (utang Salim Group ketika dibuatkan SKL mencapai lebih dari Rp 55 triliun rupiah. Selang 2 tahun setelah SKL terbit, aset Salim Group yang diserahkan ternyata hanya bernilai Rp 30 triliun).

Nama-nama lain yang turut menerima adalah James Sujono Januardhi dan Adisaputra Januardhy (PT Bank Namura Internusa dengan kewajiban sebesar Rp 303 miliar), Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian, Rp 424,65 miliar), Lidia Muchtar (Bank Tamara, Rp 189,039 miliar), Marimutu Sinivasan (PT Bank Putera Multi Karsa, Rp 790,557 miliar), Omar Putihrai (Bank Tamara, Rp 159,1 miliar), Atang Latief (Bank Bira, kewajiban membayar Rp 155,72 miliar), dan Agus Anwar (Bank Pelita dan Istimarat, Rp 577,812 miliar). (bhd)

KPK sendiri sudah memeriksa beberapa mantan Menteri di era Presiden Megawati Soekarnoputri untuk dimintai keterangan. Mereka adalah Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, Menko Perekomomian yaitu Dorodjatun Kuntjoro Jakti dan Rizal Ramli. (bhd/man

BACA JUGA:  

Jadi Capim KPK, Hendardji tidak Takut Dikriminalisasi 

Hendardji Soepandji Setuju Koruptor Dihukum Mati 

Megawati Minta KPK Dibubarkan, Berikut Tanggapan Pimpinan KPK 

Minta KPK Dibubarkan, Megawati Takut Terjerat kasus BLBI? 

Keinginan Megawati Bubarkan KPK Didukung Fahri Hamzah 

 

 

 

#Seleksi Pimpinan KPK #Mayjen TNI (Purn) Hendardji Soepandji
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Puan Maharani ke Pimpinan Baru KPK: Jangan Ada Politisasi dalam Penegakan Korupsi!
Ketua DPR RI berpesan kepada para pimpinan baru KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Desember 2024
Puan Maharani ke Pimpinan Baru KPK: Jangan Ada Politisasi dalam Penegakan Korupsi!
Indonesia
Fit and Proper Test Calon Dewas KPK, Mirwazi: Pimpinan KPK Merasa Paling Hebat
Mirwazi menilai ego tersebut membuat pimpinan dan Dewas KPK kerap miss komunikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 November 2024
Fit and Proper Test Calon Dewas KPK, Mirwazi: Pimpinan KPK Merasa Paling Hebat
Indonesia
Pukat UGM Minta DPR Tak Ulangi Kesalahan Uji Kelayakan Capim KPK
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman sebut DPR telah memilih orang-orang bermasalah pada fit and proper test capim KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 18 November 2024
Pukat UGM Minta DPR Tak Ulangi Kesalahan Uji Kelayakan Capim KPK
Indonesia
Gagal Seleksi Capim KPK, Nurul Ghufron Ucapkan Selamat ke yang Lolos
Ghufron enaruh harapan agar mereka yang terpilih bisa meneruskan pemberantasan korupsi dengan maksimal.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 12 September 2024
Gagal Seleksi Capim KPK, Nurul Ghufron Ucapkan Selamat ke yang Lolos
Indonesia
Pansel Capim KPK Umumkan 20 Nama yang Lolos Tahapan Profile Assessment
Johan Budi masuk dalam daftar capim KPK yang lolos tahapan profile Assessment.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 11 September 2024
Pansel Capim KPK Umumkan 20 Nama yang Lolos Tahapan Profile Assessment
Bagikan