Disparekraf DKI Terbitkan Aturan Kapasitas Penonton Konser Hanya 70 Persen

Mula AkmalMula Akmal - Sabtu, 12 November 2022
Disparekraf DKI Terbitkan Aturan Kapasitas Penonton Konser Hanya 70 Persen

Penyanyi Ardhito Pramono melantunkan lagu dalam Berdendang Bergoyang Festival di Istora. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Adanya peristiwa pelanggaran aturan dalam pelaksanaan konser musik bebeberapa waktu lalu berimbas ke aturan baru kegiatan tersebut.

Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru soal konser di Jakarta.

Baca Juga:

Kings of Convenience akan Konser di Jakarta Maret 2023

Agar tak terjadi penonton terlalu berdesak-desakan hingga pingsan, kapasitas penonton hanya 70 persen dan dibatasi sampai pukul 24.00 malam.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan, SK tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi COVID-19 2019 di Wilayah Jawa dan Bali serta Keputusan Gubernur Nomor 1109 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.

"Beberapa hal perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan konser musik di Jakarta, yaitu penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," kata Andhika dalam keterangannya, Sabtu (12/11).

Baca Juga:

Pemprov DKI Perketat Izin Konser Cegah Peningkatan COVID-19

Untuk mengadakan konser, panitia harus melengkapi surat rekomendasi dari Satgas COVID-19, Tanda Daftar Pertunjukkan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari polisi. Selain itu, penyelenggara perlu mengatur alur kedatangan dan kepulangan penonton.

Seperti alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta layout tempat pertemuan/event, seperti penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus COVID-19. Penyelenggara konser pun wajib menjaga keamanan hingga keselamatan penonton.

Andhika menyebut dalam penyelenggaraan event musik, panitia harus menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.

Dalam Surat Keputusan PPKM Level 1 yang terbaru tersebut, juga telah mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan Event Venue Management.

Andhika berharap, dengan adanya ketentuan penyelenggaraan musik ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara event untuk menghadirkan konser yang aman dan kondusif. (Knu)

Baca Juga:

Tugas Mulia Babysitter di Konser

#Konser Musik #Konser #DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Asap Karhutla Berpotensi Sampai Jakarta, Tergantung Pergerakan Angin
Arah angin di Kalimantan belum tentu sama dengan di Laut Jawa maupun Jakarta.
Dwi Astarini - Sabtu, 17 Oktober 2026
Asap Karhutla Berpotensi Sampai Jakarta, Tergantung Pergerakan Angin
Indonesia
Polisi Tangkap Belasan Pemuda yang Hendak Tawuran di Jaktim dan Jakpus, Bawa Sajam
Petugas menyisir kawasan tersebut dan menangkap tiga pemuda berikut dua bilah celurit, dua telepon genggam, serta dua sepeda motor.
Dwi Astarini - Sabtu, 17 Oktober 2026
Polisi Tangkap Belasan Pemuda yang Hendak Tawuran di Jaktim dan Jakpus, Bawa Sajam
Indonesia
Jakarta Catat 58 Kasus DBD per Oktober 2026
Secara kumulatif, jumlah kasus selama Januari hingga Oktober 2026 juga lebih rendah jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Dwi Astarini - Sabtu, 17 Oktober 2026
Jakarta Catat 58 Kasus DBD per Oktober 2026
Indonesia
Rano Karno Janji 214 Sekolah Rusak di DKI Jakarta Segera Diperbaiki, Bertahap Sesuai Anggaran
Penyesuaian itu membuat sejumlah sekolah terpaksa menunggu giliran untuk direvitalisasi, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
Rano Karno Janji 214 Sekolah Rusak di DKI Jakarta Segera Diperbaiki, Bertahap Sesuai Anggaran
Indonesia
Gubernur Pramono Ungkap Kualitas Udara Jakarta Buruk dalam 3 Hari
Dinkes DKI Jakarta telah diinstruksi untuk membantu penanganan warga yang mengeluhkan gangguan pernapasan akibat udara Jakarta yang tak baik.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Gubernur Pramono Ungkap Kualitas Udara Jakarta Buruk dalam 3 Hari
ShowBiz
Syahrini Gelar Konser 'Aku Kembali' Syahrini, ini Daftar Harga Tiketnya
Syahrini kini kembali menyiapkan sebuah pertunjukan yang menjadi penanda babak baru dalam perjalanan bermusiknya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Syahrini Gelar Konser 'Aku Kembali' Syahrini, ini Daftar Harga Tiketnya
Indonesia
Gubernur Pramono Ajak Warga Manfaatkan Bursa Kerja Expo 2026, Ada Ribuan Lowongan Kerja
Para pencari kerja bisa memanfaatkan bursa kerja itu mendapatkan pekerjaan, meningkatkan keterampilan, hingga mengembangkan karier.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Gubernur Pramono Ajak Warga Manfaatkan Bursa Kerja Expo 2026, Ada Ribuan Lowongan Kerja
Indonesia
Satpol PP DKI Terluka dan Alami 6 Jahitan, Polisi Cari Pelaku
Diduga ada dua orang pelaku pemukulan yakni yang memukul menggunakan helm dan melakukan pemukulan kepada petugas di lampu merah CSW.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
Satpol PP DKI Terluka dan Alami 6 Jahitan, Polisi Cari Pelaku
City Property
Jakarta Langganan Kebakaran, Gubernur Pramono Minta Warga tak Buang Putung Rokok Sembarangan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memprioritaskan berbagai upaya preventif terhadap potensi kebakaran.
Dwi Astarini - Senin, 12 Oktober 2026
Jakarta Langganan Kebakaran, Gubernur Pramono Minta Warga tak Buang Putung Rokok Sembarangan
ShowBiz
Tiket Ludes Kurang dari Satu Jam, Konser 'Twilite Orchestra Presents The Beatles & Queen' Siap Hibur Penonton 1 November 2026
Tiket konser Twilite Orchestra Presents The Beatles & Queen ludes dalam kurang dari satu jam. Konser digelar 1 November 2026 bersama Ello dan Sandhy Sondoro.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Oktober 2026
Tiket Ludes Kurang dari Satu Jam, Konser 'Twilite Orchestra Presents The Beatles & Queen' Siap Hibur Penonton 1 November 2026
Bagikan