MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan para pesepeda harus tetap berada di jalur kiri, tidak berkendara di jalur kanan, walaupun dalam kondisi berkelompok. Hal ini tertuang dengan peraturan perundang-undangan tentang prioritas pengguna jalan, Undang-Undang 22/2009.
"Tentu bagi para pesepeda yang kecepatannya berada di bawah dari kendaraan bermotor, itu wajib menggunakan jalur paling kiri," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputodi JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (30/5).
Baca Juga:
Dishub dan Polisi Salahkan Pesepeda Yang Berada di Jalur Kanan Jalan
Syafrin menerangkan, pesepeda ini sejatinya harus berada di jalur lalu lintas sebelah kiri berbarengan dengan kendaraan motor. Para pesepeda dapat mematuhinya agar jalur lalu lintas campuran untuk kendaraan dan pesepeda tetap terjaga aman.
"Sehingga aspek keselamatan dan keamanan pada saat berada di ruang jalan di sana ada mix traffic itu bisa terpenuhi," tuturnya.
Ia menegaskan, jika ada pesepeda atau ada road biker yang nakal dan bersepeda ke jalur kanan, sanksi yang diberikan akan sesuai dengan regulasi yang ada dan hal itu menjadi kewenangannya di kepolisian. Namun, Pemprov DKI akan memastikan fasilitas sarana prasarana penunjang untuk para road biker atau pesepada.
Pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi secara masif agar para pesepeda mematuhi rambu lalu lintas dan arahan petugas yang berjaga di lapangan. Walaupun, salah satu alasan road biker enggan menggunakan jalur sepeda adalah kecepatan bersepeda yang tinggi sehingga kurang leluasa bergerak.
Direktur Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan jalur khusus yang tengah disiapkan oleh Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta adalah Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Kampung Melayu-Tanah Abang.
Ia memaparkan, sanksi untuk pesepeda ini telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Ada pelanggaran UU Lalulintas. Pasal 299 UU LLAJ.
Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.
Kemudian Pasal 122 UU LLAJ berbunyi "Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor". (Knu)
Baca Juga:
Pengendara Motor Diminta tak Serobot Jalur Khusus Pesepeda