Dishub Ingatkan Aturan Pesepada Harus Berada di Jalur Paling Kiri

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Mei 2021
Dishub Ingatkan Aturan Pesepada Harus Berada di Jalur Paling Kiri

Pesepeda. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan para pesepeda harus tetap berada di jalur kiri, tidak berkendara di jalur kanan, walaupun dalam kondisi berkelompok. Hal ini tertuang dengan peraturan perundang-undangan tentang prioritas pengguna jalan, Undang-Undang 22/2009.

"Tentu bagi para pesepeda yang kecepatannya berada di bawah dari kendaraan bermotor, itu wajib menggunakan jalur paling kiri," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputodi JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (30/5).

Baca Juga:

Dishub dan Polisi Salahkan Pesepeda Yang Berada di Jalur Kanan Jalan

Syafrin menerangkan, pesepeda ini sejatinya harus berada di jalur lalu lintas sebelah kiri berbarengan dengan kendaraan motor. Para pesepeda dapat mematuhinya agar jalur lalu lintas campuran untuk kendaraan dan pesepeda tetap terjaga aman.

"Sehingga aspek keselamatan dan keamanan pada saat berada di ruang jalan di sana ada mix traffic itu bisa terpenuhi," tuturnya.

Ia menegaskan, jika ada pesepeda atau ada road biker yang nakal dan bersepeda ke jalur kanan, sanksi yang diberikan akan sesuai dengan regulasi yang ada dan hal itu menjadi kewenangannya di kepolisian. Namun, Pemprov DKI akan memastikan fasilitas sarana prasarana penunjang untuk para road biker atau pesepada.

Pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi secara masif agar para pesepeda mematuhi rambu lalu lintas dan arahan petugas yang berjaga di lapangan. Walaupun, salah satu alasan road biker enggan menggunakan jalur sepeda adalah kecepatan bersepeda yang tinggi sehingga kurang leluasa bergerak.

Direktur Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan jalur khusus yang tengah disiapkan oleh Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta adalah Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Kampung Melayu-Tanah Abang.

Pesepeda. (Foto:tangkapan layar twitter)
Pesepeda. (Foto:tangkapan layar twitter)

Ia memaparkan, sanksi untuk pesepeda ini telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Ada pelanggaran UU Lalulintas. Pasal 299 UU LLAJ.

Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.

Kemudian Pasal 122 UU LLAJ berbunyi "Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:

a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;

b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau

c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor". (Knu)

Baca Juga:

Pengendara Motor Diminta tak Serobot Jalur Khusus Pesepeda

#Sepeda #Pesepeda #Jalur Sepeda
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pramono Anung Buka Opsi Ubah Jalur Sepeda, Pemprov DKI Segera Bahas
Pramono Anung menyebut Pemprov DKI akan membahas keberadaan jalur sepeda di Jakarta. Jalur yang ada berpotensi dipertahankan atau diubah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Pramono Anung Buka Opsi Ubah Jalur Sepeda, Pemprov DKI Segera Bahas
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Akan Pungut Pajak Sepeda
Pemerintah akan memungut pajak sepeda, sesuai informasi yang beredar di media sosial.
Frengky Aruan - Kamis, 16 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Akan Pungut Pajak Sepeda
Berita Foto
Kondisi Pembatas Jalur Sepeda Warisan Anies di Jalan Palmerah Timur Rusak dan Tak Terawat
Sejumlah kendaraaan melintas dekat separator pembatas jalur sepeda di Jalan Palmerah Timur, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).
Didik Setiawan - Senin, 20 April 2026
Kondisi Pembatas Jalur Sepeda Warisan Anies di Jalan Palmerah Timur Rusak dan Tak Terawat
Berita Foto
SEA Games 2025 Thailand: Aksi Sepeda Downhill Putri Indonesia Raih Medali Perak
Atlet sepeda downhill putri Indonesia Riska Amelia Agustina saat bertanding di Khao Kheow Open Zoo Bang Phra, Si Racha, Chon Buri, Thailand, Rabu (10/12/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 10 Desember 2025
SEA Games 2025 Thailand: Aksi Sepeda Downhill Putri Indonesia Raih Medali Perak
Berita Foto
SEA Games 2025 Thailand: Aksi Sepeda Downhill Putra Indonesia Raih Medali Perak
Atlet sepeda downhill putra Indonesia Rendy Varera Sanjaya memacu sepedanya saat bertanding pada nomor downhill putra di Thailand, Rabu (10/12/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 10 Desember 2025
SEA Games 2025 Thailand: Aksi Sepeda Downhill Putra Indonesia Raih Medali Perak
Indonesia
Pesepeda Meninggal di Sudirman, Gubernur Pramono: Saya tak Menyalahkan Siapa Pun
Pramono telah memanggil Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Welfizon untuk meminta keterangan lebih lanjut.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Pesepeda Meninggal di Sudirman, Gubernur Pramono: Saya tak Menyalahkan Siapa Pun
Indonesia
Pesepeda Meninggal Tertabrak Bus Listrik Transjakarta, Pemprov DKI: Kami Kawal Penanganannya
Pemprov DKI menyampaikan belasungkawa atas tewasnya pesepeda dalam kecelakaan di Jalan Sudirman dan memastikan kasusnya dikawal hingga tuntas.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Pesepeda Meninggal Tertabrak Bus Listrik Transjakarta, Pemprov DKI: Kami Kawal Penanganannya
Indonesia
Transjakarta Sampaikan Duka atas Meninggalnya Pejabat SKK Migas Akibat Kecelakaan
VP Sekretaris SKK Migas, Hudi Dananjoyo Suryodipuro, meninggal usai menabrak bus Transjakarta di Sudirman. Transjakarta dan polisi benarkan insiden tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Transjakarta Sampaikan Duka atas Meninggalnya Pejabat SKK Migas Akibat Kecelakaan
Indonesia
Pejabat SKK Migas Hudi Dananjoyo Meninggal Dunia Usai Terlibat Kecelakaan di Sudirman
Pejabat SKK Migas, Hudi Dananjoyo, meninggal dunia setelah menabrak bus TransJakarta di Jalan Sudirman. SKK Migas menyampaikan duka mendalam.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Pejabat SKK Migas Hudi Dananjoyo Meninggal Dunia Usai Terlibat Kecelakaan di Sudirman
Indonesia
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Gowes sepeda ini digelar dengan rute Jakarta - Cirebon - Semarang - Tuban - Surabaya - Banjarmasin - Penajam- Balikpapan - IKN sepanjang 1.500 kilometer.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Bagikan