Disdik DKI Pastikan Siswa Umur 33 Tahun Tak Lolos PPDB


Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022 secara daring di SMA Negeri 34, Jakarta, Selasa (8/6/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir
MerahPutih.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menegaskan, tidak ada siswa yang berumur di atas 33 tahun lolos dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ajaran 2021/2022.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 1 tahun 2021 pada pasal 6, CPDB pada jenjang SMA berusia paling tinggi 21 Tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
"Sistem PPDB telah dipastikan untuk membuat CPDB di luar usia pendaftaran sekolah di setiap jenjang tidak dapat mendaftarkan diri ke sekolah," tulis Instagram resmi PPDB DKI @officialppdbdki, Selasa (29/6).
Baca Juga:
Jangan Lupa, Hari Ini Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi SMP dan SMA
Sebelumnya, beredar broadcast screenshot di aplikasi WhatsApp kalau ada peserta didik yang Iolos PPDB 2021 berusia 33 tahun 22 hari.
PPDB DKI menyatakan, informasi tersebut merupakan berita bohong. Sebab dalam aturan batas usia diterima dalam PPDB DKI berumur 21 tahun.
"Berita tersebut adalah tidak benar. Foto tersebut merupakan hasil editan," lanjut @officialppdbdki.

Tak lupa juga, Disdik DKI Jakarta mengingatkan kepada calon siswa untuk mendaftarkan masuk sekolah jalur zonasi jenjang SMP dan SMA.
Sebab, pendaftaran sudah dimulai pada Senin 28 kemarin hingga Rabu 30 Juni 2021 besok.
"Untuk CPDB jalur lain, harap bersabar menunggu ya," tulis akun resmi PPDB DKI 2021/2021 @officialppdbdki, Senin (28/6).
Hasil seleksi PPDB tersebut diumumkan pada 30 Juni. Bagi calon siswa yang lolos seleksi wajib melakukan lapor diri ke sekolah masing-masing pada 1-2 Juli. (Asp)
Baca Juga:
Penting, Hari Ini Batas Akhir Lapor Diri PPDB Jalur Prestasi dan Non-Akademi
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Gubernur DKI Jakarta Pramono Ingin Presiden Prabowo Resmikan RDF Plant, Nilai Investasinya Gede

DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Dinas LH DKI Ingatkan Pelaku Usaha Wajib Kantongi Persetujuan Lingkungan

Pramono Tegaskan tak Ada Peningkatan Penyakit Campak

JK Lantik Pengurus Baru PMI Jakarta di Balai Kota, Ingatkan Tugas Membantu Orang Sulit

Dinkes DKI Catat 218 Kasus Campak hingga September, tak Ada Laporan Kematian

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Gratiskan Sewa 2 Bulan, UMKM Berebut Tempati Blok M Hub

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Tunggu Keputusan DPRD DKI Terkait dengan Tunjangan Rumah

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Resmikan Halte Senen yang Rusak Parah saat Kerusuhan, Senin (8/9)
