Disdik DKI Berlakukan Syarat Baru Penerimaan Guru Honorer


Ilustrasi guru honorer. Foto: ANT/IST/NET
MerahPutih.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melakukan optimalisasi tata kelola tenaga pendidik yang bertugas saat ini di wilayah DKI Jakarta. Hal ini sebagai upaya mendorong peningkatan kualitas pendidikan dari segala sektor, baik unsur teknologi, sarana dan prasarana, maupun aksesibilitas pendidikan.
"Maka, terhitung 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta sesuai Permendikbud No. 63 Tahun 2022 Pasal 40 (4)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin di Jakarta, Selasa (16/7).
Dalam peraturan tersebut, guru honorer harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu berstatus bukan ASN dan tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selain itu, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan belum mendapat tunjangan profesi guru.
Baca juga:
Gagal dalam Rekrutmen PPPK, Tenaga Honorer Diberi Peluang Mengabdi di Pemprov DKI
Adapun jumlah tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta saat ini mencapai 4.000 orang yang terakumulasi sejak tahun 2016. Dari jumlah tersebut, akan dilakukan penataan data kembali agar sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Disdik DKI telah mengeluarkan instruksi dan surat edaran bahwa penerimaan tenaga honorer, termasuk guru honorer, harus mendapatkan rekomendasi dari Disdik DKI Jakarta. "Selain mutu, kompetensi dari tenaga pengajar juga menjadi prioritas untuk ditata," tandas Budi. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Dinas LH DKI Ingatkan Pelaku Usaha Wajib Kantongi Persetujuan Lingkungan

Pramono Tegaskan tak Ada Peningkatan Penyakit Campak

Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan

JK Lantik Pengurus Baru PMI Jakarta di Balai Kota, Ingatkan Tugas Membantu Orang Sulit

Dinkes DKI Catat 218 Kasus Campak hingga September, tak Ada Laporan Kematian

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Gratiskan Sewa 2 Bulan, UMKM Berebut Tempati Blok M Hub

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Tunggu Keputusan DPRD DKI Terkait dengan Tunjangan Rumah

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Resmikan Halte Senen yang Rusak Parah saat Kerusuhan, Senin (8/9)
