Dilaporkan ke Bawaslu, Bajo Sebut Ada Pihak yang Tidak Senang

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 14 Agustus 2020
Dilaporkan ke Bawaslu, Bajo Sebut Ada Pihak yang Tidak Senang

Duet bakal cawali dan cawawali Bagyo Wahyono dan FX Supardjo (Bajo). Foto: MP/Ismail

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sedikitnya tiga warga yang tergabung dalam Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) melaporkan pasangan dari independen, Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) ke Bawaslu atas dugaan memalsukan tandatangan surat dukungan warga yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.

Koordinator Tim Pemenangan Bajo, Budi Yuwono angkat bicara dengan menyebut, laporan PWSPP ke Gakkumdu dan Bawaslu tersebut sebagai upaya menjegal pasangan Bajo agar tidak lolos Pilwakot Solo.

Baca Juga

Kepala Disparekraf DKI Cucu Kurnia Meninggal Dunia

"Kami sudah mendengar kabar tersebut. Kami siap jika Gakkumdu dan Bawaslu mengundang Bajo untuk diklarifiksi," ujar Yuwono, Kamis (13/8).

Tim Bajo, kata dia, telah mengumpulkan bukti untuk dibuktikan pada Gakkumdu dan Bawaslu. Menurutnya, laporan tersebut sebagai upaya menjegal langkah Bajo untuk bisa menjadi penantang pasangan cawali dan cawawali, Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa yang diusung PDIP.

"Kami selangkah lagi bikin sejarah di Pilwakot Solo dengan majunya calon independen. Kami sudah memprediksi jika banyak pihak yang tidak senang jika pasangan Bajo lolos," katanya.

Banner calon independen di Pilwalkot Solo dari pasangan Bajo
Banner bakal cawali dan cawawali Bagyo Wahyono dan FX Supardjo yang maju dari jalur independen di Pilwakot terpasang di Jalan Kebangkitan Nasional, Solo, Jawa Temgah, Rabu (8/1). (MP/Ismail)

Ia menyebut orang yang melapor tersebut adalah pihak yang ingin mencari panggung di Pilwakot Solo. Terkait adanya gugatan yang dilayangkan ke Bawaslu Kota Solo dan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), pihaknya siap.

Baca Juga

Update COVID-19 Kamis (13/8): 132.816 Positif, 87.558 Sembuh

"Kami tetap optimistis bisa lolos verfak (verifikasi faktual) dan Bajo bisa ikut mendaftar cakal cawali dan cawaali di KPU tanggala 4 September mendatang," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

#Pilkada Serentak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Indonesia
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Hasto Kristiyanto menambahkan bahwa PDIP telah membentuk tim khusus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 04 Desember 2024
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Indonesia
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Forum Mahasiswa Solo: penting bagi masyarakat untuk tetap menjaga kedewasaan dalam berpendapat dan berpolitik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Desember 2024
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Bagikan