MerahPutih.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap sebesar Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Seusai mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Edhy Prabowo mengklaim tidak bersalah dan hanya bertanggung jawab atas apa yang terjadi di kementerian yang pernah dipimpinnya.
"Saya dari awal ketika masuk sini saya tidak bersalah, cuma saya bertanggung jawab atas yang terjadi kementrian saya, saya tidak akan lari dari tanggung jawab saya," kata Edhy di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/4).
Meski mengaku tak bersalah, Edhy menyatakan siap menjalani proses hukum perkara yang menjeratnya. Bekas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengaku siap membuktikan dirinya tak bersalah.
"Sudah dibacakan, sudah didakwakan, sudah saya dengar, tinggal mohon doanya. Saya tinggal menghadapinya di persidangan nanti, saya berharap dipembuktianlah semua akan diambil keputusan yang terbaik," ujar Edhy.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo telah menerima suap sejumlah Rp25,7 miliar dari para eksportir benih bening (benur) lobster.
Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benur kepada para eksportir. (Pon)