Dicecar Polisi soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo cuma ‘Berkelit’
Mantan Menpora Roy Suryo. (Dok. Kemenpora)
MERAHPUTIH.COM - KASUS dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo terus bergulir. Polda Metro Jaya memeriksa terlapor yang juga mantan Menpora Roy Suryo dalam kasus ini, Kamis (15/5). Satu orang lainnya, yaitu ES, tidak hadir.
"RS tiba ke ruangan pemeriksaan pukul 10.05 WIB, mulai klarifikasi pukul 10.15 WIB sampai sekarang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary kepada wartawan, Kamis (15/5).
Roy mengaku dicecar puluhan pertanyaan oleh polisi berkaitan identitas dirinya. Saya sudah sampai pertanyaan ke-24, sudah sampai ke pertanyaan-pertanyaan yang lebih banyak soal identitas tadi," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Roy menyebut ia dipanggil polisi untuk mengklarifikasi peristiwa yang terjadi pada 26 Maret 2025. Menurutnya, pada hari tersebut, ia mengikuti buka puasa bersama komunitas otomotifnya di sebuah rumah makan di Kemang.
“Locus delicti dan tempus delicti-nya 26 Maret, saya pegang itu. Jadi kalau bukan itu yang ditanyakan, saya keberatan untuk menjawab,” tegasnya.
Roy menyinggung penggunaan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 32 dan 35, yang menurutnya semestinya hanya berlaku jika terdapat dokumen elektronik sebagai barang bukti. "Ini Undang-Undang ITE, tapi barang bukti elektroniknya tidak ada. Penyidik tidak bisa sembarangan menggunakan pasal tanpa dasar yang sah,” ucapnya
Baca juga:
Mediasi Perdata Kasus Ijazah Palsu Deadlock, Jokowi Tutup Peluang Damai dengan Penggugat
Roy juga mengkritik pemakaian pasal-pasal UU ITE tanpa mempertimbangkan konteks. Ia menekankan pentingnya tidak menyalahgunakan hukum untuk memidanakan seseorang tanpa alat bukti yang kuat. "Jangan asal pakai pasal. Harus ada dokumen elektronik yang jelas. Kalau enggak ada, ya seperti menuduh seseorang melakukan pembunuhan tanpa ada mayatnya,” tegas Roy.
Polisi telah menerima laporan tudingan ijazah palsu yang dibuat Jokowi di Polda Metro Jaya. Penyidik langsung melakukan proses penyelidikan atas aduan tersebut.
Secara total, lima orang dilaporkan Jokowi. Mereka dilaporkan atas Pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan serta Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Kemudian, Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (knu)
Baca juga:
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Dua Saksi Diperiksa, Satu Absen
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pengamat Sebut Jokowi Beralasan Proyek Kereta Cepat Investasi Sosial Sulit Dipercaya, Fakta di Lapangan Menunjukkan Sebaliknya
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
Rumah Pensiun Hadiah Negara Hampir Rampung, Jokowi Sebut Desain Dibantu Arsitek
Ketum Projo Budi Arie Komentari Polemik Utang Kereta Whoosh Sudutkan Jokowi, Singgung Proyeknya Berguna bagi Masyarakat
Budi Arie Temui Jokowi di Solo, Sebut Cuma Kirim Undangan Kongres Projo
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Jokowi Doakan Prabowo di Hari Ultah, Diberi Kekuatan dalam Emban Amanat Besar
Ultah Ke-74 Prabowo Dapat Kado Spesial Berupa Pujian 'Manis' dari Jokowi di UGM!
Kumpulkan Pengurus DPP PSI di Bali, Jokowi Ngaku hanya Beri Arahan Kerja Politik