Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Dianggap Mencaci Maki Perusahaan, PT KNI Polisikan Konsumen

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 01 Februari 2018
Dianggap Mencaci Maki Perusahaan, PT KNI Polisikan Konsumen

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (MP/Noer Ardiansjah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Setelah laporan Lenny Marlina terkait pencemaran nama baik oleh sejumlah konsumen PT Kapuk Naga Indah (PT KNI) dicabut, polisi kembali menetapkan seorang tersangka pada laporan kedua. Kali ini, tersangkanya adalah salah seorang yang berada dalam video viral tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, tersangka dalam laporan kedua adalah Lucia. Lucia merupakan salah satu konsumen yang berada dalam video tersebut. Ia diduga mengucapkan kata-kata makian yang merugikan pihak PT KNI.

"Jadi gini, ada kantor yang melakukan penjualan berkaitan dengan tanah Golf Island. Kemudian ada customer yang menanyakan, tetapi pada saat menanyakan pada kantor, ada yang merekam video. Jadi ada kata-kata yang diucapkan yang membuat penjaga kantor tidak terima, lalu dilaporkan," ujar Argo saat ditemui di Subdit Ranmor Polda Metro Jaya, Kamis (1/2).

Sementara itu, lanjut Argo, hari ini, penyidik masih memeriksa tersangka Lucia atas dugaan makian yang dilakukannya. Ia dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP, tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Untuk diketahui sebelumnya, PT KNI membuat laporan pertama pada 29 Desember 2017 lalu, terkait penyebaran video di media sosial dan pencemaran nama baik, terhadap konsumen mereka.

Dari situ, polisi memeriksa dua konsumen sebagai saksi yakni Lili Sunarti pada Rabu (17/1), dan Fellicita pada Senin (22/1).

Lebih lanjut Argo menuturkan, dari laporan itu, polisi menetapkan W sebagai tersangka. Namun, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kasus tersebut dicabut. Setelah itu, kepolisian kembali menginformasikan bahwa kasus laporan kedua masih berlanjut.

Jadi, kepolisian mengatakan bahwa pada 29 Desember 2017, ada dua laporan yang masuk. Yang pertama terkait penyebaran video dan pencemaran nama baik yang sudah dicabut, lalu kedua terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang masih berlanjut. (*)

Berikut adalah berita laporan dari kontributor merahputih.com, Gomes Roberto. Baca juga berita laporan Gomes Roberto dalam artikel lainnya di: Rugikan PT Grab Hingga Ratusan Juta, Pelaku Tuyul Dibekuk Polisi

#Pencemaran Nama Baik #Kombes Argo Yuwono
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sidang Perdana Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik soal Ijazah Jokowi Digelar, Anggota Komisi III DPR Harap Polemik Segera Berakhir
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah berharap sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi memberi kepastian hukum dan mengakhiri polemik di masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Juli 2026
Sidang Perdana Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik soal Ijazah Jokowi Digelar, Anggota Komisi III DPR Harap Polemik Segera Berakhir
Berita
Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Jaksa Sebut dr Tifa tak Mampu Buktikan Tuduhannya
Jaksa menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli. Dr Tifa disebut tak mampu membuktikan tuduhannya.
Soffi Amira - Kamis, 02 Juli 2026
Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Jaksa Sebut dr Tifa tak Mampu Buktikan Tuduhannya
Indonesia
Penyidik Polda Metro Jaya Tak Menyerah, Saksi Baru Disiapkan Usai Pandji Pragiwaksono Tolak Jawab Pertanyaan Krusial
Saat ini, kasus tersebut masih berstatus penyelidikan di bawah kendali Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Maret 2026
Penyidik Polda Metro Jaya Tak Menyerah, Saksi Baru Disiapkan Usai Pandji Pragiwaksono Tolak Jawab Pertanyaan Krusial
Indonesia
Berdamai dengan Zendhy Kusuma, Nabilah O'Brien Akui Sudah Bukan Tersangka Lagi
Nabilah O'Brien kini sudah bukan tersangka lagi atas perseteruannya dengan gitaris Zendhy Kusuma. Kasus tersebut pun berujung damai.
Soffi Amira - Senin, 09 Maret 2026
Berdamai dengan Zendhy Kusuma, Nabilah O'Brien Akui Sudah Bukan Tersangka Lagi
Indonesia
Konflik Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma Berakhir Damai, Kedua Pihak Cabut Laporan
Konflik antara Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma berakhir damai. Keduanya sepakat mencabut laporan setelah melalui proses mediasi.
Soffi Amira - Senin, 09 Maret 2026
Konflik Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma Berakhir Damai, Kedua Pihak Cabut Laporan
Indonesia
Diperiksa Polda Metro Jaya, Pandji Pragiwaksono Janjikan Kejutan Seru Sore Nanti
Komika Pandji Pragiwaksono datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jay
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
Diperiksa Polda Metro Jaya, Pandji Pragiwaksono Janjikan Kejutan Seru Sore Nanti
Indonesia
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, terlalu dini membicarkan restorative justice usai kliennya bertemu dengan Eggi Sudjana.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Indonesia
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Indonesia
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
AMPG melaporkan sejumlah akun medsos yang menghina Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Polda Metro Jaya mengatakan, bahwa baru sebatas konsultasi hukum saja.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Indonesia
Lisa Mariana Tidak Hadir Pemeriksaan Tersangka, Kubu RK Ingatkan Konsekuensi Hukum Jemput Paksa
Tersangka Lisa seharusnya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (20/10), namun absen karena alasan kesehatan.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Lisa Mariana Tidak Hadir Pemeriksaan Tersangka, Kubu RK Ingatkan Konsekuensi Hukum Jemput Paksa
Bagikan