MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, mengusulkan Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani untuk menjadi pelaksana harian (Plh) Wali Kota Solo akibat pelantikan Wali Kota Solo terpilih, Gibran Rakabuming Raka belum ada kejelasan.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Solo, Ahyani tidak mau berandai-andai perihal penunjukan dirinya menjadi Plh Wali Kota Solo. Ia pun lebih memilih menunggu arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Baca Juga
Peringatan HPN 2021, Gibran Ajak Wartawan Solo Sebarkan Virus Optimisme
"Saya tidak mau berandai-andai soal Plh Wali Kota Solo. Nanti dulu, tunggu arahan Mendagri seperti apa," kata Ahyani, Rabu (10/2).
Meskipun demikian, ia mengaku siap jika Mendagri benar-bebar memberikan amanah menjadi Plh Wali Kota Solo. Terkait kepastian kebenaran hal tersebut menunggu keputusan Mendagri.
"Saya memilih menunggu kepastian waktu pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dulu dari pemerintah pusat," katanya.
Terkait pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, lanjut Ahyani, sampai sekarang belum ada kepastian. Surat usulan pelantikan yang diajukan DPRD Solo pada tanggal 25 Januari kepada Mendagri belum dibalas.
"Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo belum ada informasi baru. Mudah-mudahan secepatnya biar tidak ada kekosongan pemimpin," ucap Ahyani.
Dikatakannya, akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo dan Achmad Purnomo berakhir pada 17 Februari 2021 mendatang. Dengan waktu tersisa waktu tujuh hari lagi harusnya sudah ada kepastian terkait pelantikan itu.
"Peran Plh hanya berfungsi menjalankan peran harian wali kota tanpa memiliki kekuatan untuk mengambil kebijakan tertentu. Ya dilakoni wae (dijalankan saja) kalau Mendagri tunjuk saya jadi Plh Wali Kota Solo," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Berpeluang Lawan Anies di Pilkada DKI, Gibran: Fokus di Solo Dulu