Di Yogyakarta Tak Pakai Masker, Siap-siap Dihukum Nyapu Jalanan


Razia masker oleh Satpol PP di Yogyakarta. (MP/Teresa Ika)
MerahPutih.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta meningkatkan pengawasan protokol kesehatan new normal di tempat umum.
Para pengunjung dan masyarakat yang tidak mengikuti peraturan siap-siap kena sanksi kerja sosial.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan, sanksi sosial akan diterapkan bagi mereka yang tidak menggunakan masker atau memakai masker tapi tidak benar, dan tidak mencuci tangan.
Baca Juga:
“Kerja Sosial bermacam-macam mulai dari menyanyi Indonesia Raya, menyapu jalanan, membereskan sampah atau push up dan sit up,” jelas Noviar di Yogyakarta, Kamis (10/09).
Usai menjalankan kerja sosial, warga akan diedukasi pentingnya menggunakan masker dengan benar. Setelah itu, pihaknya akan membagikan masker secara gratis.
Sanksi sosial ini sudah beberapa kali diterapkan saat razia masker yang dilakukan pihaknya.

Di Pasar buah Gamping Sleman DIY Rabu (09/09), Satpol PP DIY bersama Satpol PP Sleman mengedukasi pedagang dan pengunjung pasar untuk menggunakan masker yang benar.
Dalam razia tersebut, ada sekitar 50 orang yang terjaring tidak menggunakan masker dengan benar. Sebagian besar menggunakan masker tidak menutupi hidung dan mulut.
Baca Juga:
Yogyakarta Gelar Lomba Lari Keliling Candi Berkonsep New Normal
Pihaknya juga meningkatan pengawasan protokol kesehatan new normal di kawasan wisata. Bagi pengunjung dan wisatawan yang masih membandel, satpol PP tak segan untuk menegur keras hingga mengusirnya dan melarang masuk ke lokasi wisata.
“Pemberlakuan sanksi sosial itu mengacu Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pengendalian COVID-19 yang diteken Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X pada 4 September 2020,” kata dia.
Selama Agutus 2020, Satpol PP DIY telah menindak 5.924 orang pelanggar protokol kesehatan, khususnya terkait pemakaian masker. (Teresa Ika/Yogyakarta)
Baca Juga:
Bandara Yogyakarta Terancam Banjir, PUPR Bakal Gelontorkan Rp1,6 Triliun