Devisa Hasil Ekspor Tambang Harus Parkir 1 Tahun, Mendag Pastikan Tidak Ada Pengaruh Negatif
Ilustrasi tambang. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam akan diberlakukan aturan secara menyeluruh harus diparkir sebesar 100 persen di perbankan untuk periode satu tahun.
"Ya itu memang kebijakan kita yang baru ya. Nggak, nggak itu (berpengaruh),” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu (22/1).
Ia mengklaim aturan tersebut dipastikan telah dimatangkan oleh pemerintah, sehingga pengaruh negatif diyakini tidak akan terjadi terutama pada penurunan kinerja ekspor Indonesia.
"Ya saya pikir nggak ada masalah karena itu sudah kebijakan dari pemerintah,” katanya.
Baca juga:
Program Diskon Belanja Akhir Tahun Bikin Devisa Hemat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan kebijakan devisa hasil ekspor akan diberlakukan 100 persen untuk periode satu tahun.
Pemerintah dan Bank Indonesia mempersiapkan fasilitas berupa tarif PPH 0 persen atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan devisa hasil ekspor. Di mana, jika reguler biasa dikenai pajak 20 persen, tapi untuk DHE 0 persen.
Pemerintah bakal mengeluarkan berbagai mekanisme yang mendukung eksportir dalam memanfaatkan DHE. Eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan kredit rupiah dari bank maupun Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
“Agunan kredit rupiah kalau mau menggunakan 'back-to-back', eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan back-to-back kredit rupiah dari bank maupun LPI untuk kebutuhan rupiah di dalam negeri,” katanya.
Airlangga menambahkan, Instrumen penempatan DHE sebagai agunan akan dikecualikan dari batas maksimal pemberian kredit (BMPK). Hal tersebut menurut Airlangga tidak mempengaruhi rasio utang perusahaan. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Cuma Bikin Ribut, KH Said Aqil Suruh Pimpinan PBNU Lepas Konsesi Tambang Balik ke Negara
Freeport Indonesia Bakal Produksi Emas 43 Ton, Pendapatan Negara Rp 100 Triliun Per Tahun
6 Santri Tewas Di Danau Bekas Galian C, DPR Desak Perusahaan Tambang Harus Diusut
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Prabowo Ulang Tahun, PKB Dukung Komitmen Presiden Implementasikan Amanat Pasal 33
Permen Koperasi Bisa Kelola Tambang Hingga 2500 Hektar Segera Dikeluarkan, Syarat Tak Bakal Dipersulit
Keseruan Pameran Mineral dan Batu Bara Convention Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta
Arsari Tambang Luncuran Envirotin Timah Ramah Lingkungan dalam Ajang Minerba Convex 2025
Imbas Demo Rusuh di PT Timah, Politikus Golkar Bambang Patijaya Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal, Bukti Penegakan Pasal 33 UUD 1945