Devisa Hasil Ekspor Tambang Harus Parkir 1 Tahun, Mendag Pastikan Tidak Ada Pengaruh Negatif
Ilustrasi tambang. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam akan diberlakukan aturan secara menyeluruh harus diparkir sebesar 100 persen di perbankan untuk periode satu tahun.
"Ya itu memang kebijakan kita yang baru ya. Nggak, nggak itu (berpengaruh),” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu (22/1).
Ia mengklaim aturan tersebut dipastikan telah dimatangkan oleh pemerintah, sehingga pengaruh negatif diyakini tidak akan terjadi terutama pada penurunan kinerja ekspor Indonesia.
"Ya saya pikir nggak ada masalah karena itu sudah kebijakan dari pemerintah,” katanya.
Baca juga:
Program Diskon Belanja Akhir Tahun Bikin Devisa Hemat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan kebijakan devisa hasil ekspor akan diberlakukan 100 persen untuk periode satu tahun.
Pemerintah dan Bank Indonesia mempersiapkan fasilitas berupa tarif PPH 0 persen atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan devisa hasil ekspor. Di mana, jika reguler biasa dikenai pajak 20 persen, tapi untuk DHE 0 persen.
Pemerintah bakal mengeluarkan berbagai mekanisme yang mendukung eksportir dalam memanfaatkan DHE. Eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan kredit rupiah dari bank maupun Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
“Agunan kredit rupiah kalau mau menggunakan 'back-to-back', eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan back-to-back kredit rupiah dari bank maupun LPI untuk kebutuhan rupiah di dalam negeri,” katanya.
Airlangga menambahkan, Instrumen penempatan DHE sebagai agunan akan dikecualikan dari batas maksimal pemberian kredit (BMPK). Hal tersebut menurut Airlangga tidak mempengaruhi rasio utang perusahaan. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Freeport McMoRan Berencana Ajukan Perpanjangan Izin Tambang Usai Rampungkan Pembangunan Smelter
Viral Pesan Berantai Penambang Emas Tewas di Area Antam, Begini Penjelasan Polisi
Tambang di Bogor yang Ditutup Dedi Mulyadi Kembali Dibuka, Pemkab Berdalih Ekonomi Warga Harus Jalan
Legislator Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Lansia Pelawan Tambang di Pasaman
Prabowo Siap Sikat Habis Tambang Ilegal, Tegaskan Uang Rakyat Tak Boleh Hilang 1 Persen Pun
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Ada Penambangan di Gunung Slamet. Pemprov Ajukan Jadi Kawasan Taman Nasional
Konsesi Tambang Picu Perpecahan PBNU, Gus Yahya Rela Kembalikan ke Negara dengan Syarat