MerahPutih.com - Masyarakat Indonesia kini bisa mengecek kelayakan menerima bantuan sosial (bansos) berdasarkan hasil Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dapat diakses melalui website Kementerian Sosial (Kemensos).
Namun, bagaimana jika nomor desil yang tercantum tidak sesuai dengan kondisi kesejahteraan keluarga?
DTSEN membagi masyarakat ke dalam 10 kategori desil. Penentuan desil ini menjadi salah satu dasar dalam penyaluran sejumlah bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Mengenal Kategori Desil DTSEN
Desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan. Kategori tersebut dimulai dari desil 1 hingga desil 10.
Desil 1 merupakan kategori masyarakat yang sangat miskin. Kelompok ini tercatat memiliki tingkat kesejahteraan paling rendah.
Desil 2 merupakan kategori masyarakat miskin. Kelompok desil 2 biasanya mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan gizi dan mengakses layanan dasar sehingga menjadi salah satu sasaran utama penerima bansos.
Desil 3 merupakan kategori hampir miskin. Kelompok ini dinilai rentan mengalami penurunan kesejahteraan ketika terjadi guncangan ekonomi.
Desil 4 merupakan kelompok rentan miskin. Masyarakat dalam kategori ini dapat dipertimbangkan dalam program jaring pengamanan sosial tertentu.
Desil 5 merupakan kelompok pas-pasan atau kelas menengah bawah dengan kondisi ekonomi yang berada di tengah.
Sementara itu, desil 6 hingga 10 merupakan kelompok sejahtera. Kelompok ini tidak diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan karena dinilai sudah mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Baca juga:
Cek Desil Kemensos 2026: Desil 1-4 Prioritas Bansos, Begini Cara Mengeceknya
Desil Tidak Sesuai Kondisi? Masyarakat Bisa Mengajukan Perubahan
Apabila nomor desil yang tercantum dirasa tidak sesuai dengan kondisi kesejahteraan sebenarnya, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan revisi data.
Untuk mengajukan perubahan atau penurunan desil, terdapat sejumlah dokumen dan persyaratan yang perlu dipenuhi.
Berikut syarat yang wajib disiapkan:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepala keluarga atau pihak yang mengajukan perubahan desil.
- Pastikan data terbaru dan sudah sesuai dengan KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Foto rumah, meliputi:
- Bagian depan rumah.
- Bagian belakang rumah.
- Surat Keterangan Layak/Miskin yang ditandatangani oleh Kepala Wilayah (Kawil) setempat (Dusun/RT/RW).
- Titik koordinat lokasi rumah sesuai koordinat latitude dan longitude lokasi rumah dari aplikasi peta digital di ponsel.
Cara Mengajukan Perubahan Desil DTSEN
Setelah seluruh dokumen untuk mengurus pengajuan penurunan desil selesai disiapkan, masyarakat dapat menuju kantor kelurahan.
Di kantor kelurahan, masyarakat dapat menemui operator SIKS-NG dan menyampaikan maksud untuk mengajukan pembaruan data melalui proses verifikasi dan validasi (verval).
Pengajuan tersebut dilakukan agar desil keluarga dapat ditinjau ulang dan diturunkan sesuai kondisi kesejahteraan yang sebenarnya.
Selanjutnya, proses akan berlanjut hingga Musyawarah Desa (Musdes), kemudian masuk ke tahap survei lapangan.
Baca juga:
Data Desil Tak Sesuai Kondisi Warga, DPR Minta Kemensos dan BPS Bergerak Cepat
Dalam proses survei lapangan, petugas dari RT/RW akan melakukan survei untuk memverifikasi dan memvalidasi kondisi kediaman pengaju.
Hasil verifikasi dan validasi (verval) tersebut kemudian akan dibawa ke Musdes. Setelah itu, proses dilanjutkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk diteruskan kepada Kementerian Sosial (Kemensos). (Tka)