Densus 88 Ungkap Proses Terduga Teroris di Malang Terpapar Radikalisme hingga Pernah Ledakkan Bom di Kamar


Jubir Densus 88, Kombes Aswin Siregar. (Foto: dok. Humas Polri)
MerahPutih.com - Densus 88 Anti Teror Polri mengungkap proses terduga terorisme di Batu berinisial HOK (19), terpapar paham radikalisme hingga ingin melakukan bom bunuh diri.
Juru Bicara Densus 88 Anti Teror Polri, Kombes Aswin Siregar, menjelaskan bibit radikalisme timbul dalam diri HOK saat bergabung ke dalam grup paham radikal pada November 2023.
“HOK berinteraksi dengan seseorang di media sosial tersebut hingga akhirnya diajak masuk ke dalam grup berbayar,” tutur Aswin di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/8).
Di dalam grup tersebut, remaja itu lantas mendapatkan banyak video terkait propaganda ISIS atau Daulah Islamiyah.
Isi video itu seperti eksekusi dan peperangan ISIS, baiat dan bagaimana tindakan-tindakan dan aktivitas ISIS sesuai dengan syariat Islam.
“Jadi konten itu didapat dari sebuah grup medsos,” ujar Aswin.
Baca juga:
Cerita Terduga Teroris Cari Semangat Buat Bikin Bom Bunuh Diri Dari Situs Online
Bahkan, HOK masih merasa penasaran dengan Daulah Islamiyah. Remaja itu lantas mengikuti dua channel media sosial Telegram yang merupakan media penyebaran ajaran radikal internasional.
Dari dua channel itu, lanjut Aswin, HOK diberikan pemahaman bahwa pemerintah yang tidak menganut sistem hukum Islam harus diperangi. HOK juga mendapatkan seri ajaran Daulah Islamiyah.
“HOK lalu mendapatkan video tutorial mendapatkan bahan-bahan peledak, lagu-lagu berisi propaganda,” kata Aswin.
Baca juga:
Remaja Terduga Teroris Malang Rajin Menabung Buat Beli Bahan Peledak
Tak berhenti sampai disitu, pada bulan April-Mei 2024 HOK melakukan pembelian sejumlah bahan untuk membuat bom.
“Dari sini semua proses terjadi terhadap seorang remaja dari mulai dapat info sampai termotivasi melakukan bom bunuh diri sekitar enam sampai tujuh bulan saja,” jelas Aswin.
HOK pun sempat merakit bom hingga meledak di dalam kamar. Saat orangtuanya bertanya apa yang meledak, HOK ini menjawab dia lagi main petasan di dalam kamar.
“Kamar HOK memang selalu tertutup dan keluarganya dilarang untuk masuk ke dalam,” ungkap Aswin.
Orangtua HOK akhirnya mengetahui aksi HOK mulai mengarah pada aksi terorisme setelah membeli 20 liter zat kimia pada Mei 2024.
“Saat itu, orangtua meminta HOK berhenti karena dipandang sudah keluar dari jalur yang benar,” tutur Aswin
Baca juga:
Teroris Remaja Malang Baiat Online ke ISIS Lewat Aplikasi Medsos
Saat ini penyidik Densus 88 masih melakukan profiling jaringan medsos yang diikuti oleh HOK itu.
Atas perbuatannya, HOK dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (*)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia

785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta

ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat

ASN Kemenag dan Dinas Pariwisata Aceh Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri

Terungkap, Penghubung Teroris dengan Penyedia Dana dan Logistik Selama Ini Bersembunyi di Bogor

BNPT Beberkan 4 Sistem Deteksi Dini Cegah Terorisme di 2026

Pemerintah Bakal Coret Penerima Bansos yang Terbukti Terlibat Pendanaan Terorisme Hingga Tipikor

Serangan AS ke Iran Berpotensi Bangkitkan Sel Terorisme, Indonesia Mesti Waspada
