MerahPutih.com - Data pelanggaran penggunaa masker mengalami peningkatan secara signifikan dalam sepekan terakhir.
Data yang dilaporkan Satpol PP DKI, akumilasi denda sanksi warga tak memakai masker hingga 10 Agustus 2020 lalu sebesar Rp2,87 miliar. Uang denda itu disimpan di kas daerah DKI Jakarta.
Baca Juga:
"Akumulasi denda akibat pelanggaran pemakaian masker maupun pelanggaran tempat/fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya hingga 10 Agustus telah mencapai 2,87 miliar rupiah," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Jumat (14/8).
Laporan Satpol PP DKI selama periode 1-6 Juli ditemukan 2.556 pelanggar tak makai masker. Lalu terjadi peningkatan terus menerus selama 7-11 Juli sebanyak 4.901 pelanggar.
Kemudian, 5.968 pelanggaran selama 12-19 Juli, dan mencapai puncaknya pada periode 20-29 Juli yaitu 26.337 pelanggar. Pada 30 Juli-3 Agustus angkanya sempat menurun secara signifikan menjadi 7.102 pelanggar.
"Tapi, pada 4-10 Agustus angkanya kembali meningkat menjadi 17.172 pelanggar," ujar Anies.
Mantan Menteri Pendisikan dan Kebudayaan ini menegaskan pemberian denda tersebut bukan semata-mata soal pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan denda. Namun, itu semua tentang kedisiplinan, keselamatan, dan perlindungan bagi masyarakat Jakarta.
Baca Juga:
Jangan Asal-asalan, Begini Sejumlah Pedoman Penggunaan Masker yang Benar
Anies mengaku Pemprov DKI akan melayangkan sanksi denda progreaif bagi warga yang berulang kali melakukan pelanggara. Hal itu digagas Pemda DKI untuk memberikan efek jera bagi pelanggar untuk tidak mengulangi pelanggaran lagi.
"Sanksi denda progresif yang lebih berat bagi pelanggaran berulang kepada individu maupun kantor/tempat usaha, termasuk penutupan bagi tempat yang masih melanggar pada masa PSBB Transisi kali ini," tutupnya. (Asp)
Baca Juga: