DEN Usulkan Sumber Lain Pungutan Dana Ketahanan Energi


Petugas mengisi BBM jenis Pertalite ke tangki motor di salah satu SPBU di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (17/10). (Foto Antara/Zabur Karuru)
MerahPutih Bisnis - Pemerintah masih mengkaji pemungutan Dana Ketahanan Energi (DKE) dari penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar. Rencananya, kebijakan ini mulai berlaku 5 Januari 2016 mendatang.
Dewan Energi Nasional (DEN) mengusulkan pemungutan DKE juga dibebankan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang bergerak di sektor hulu selain pengguna kendaraan bermotor.
Anggota DEN Rinaldy Dalimi DKE mengatakan dana yang dipungut dari KKKS sudah sesuai dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN).
"Saat harga minyak dunia mulai membaik ini bisa dipungut pemerintah dari penjualan hasil produksi. Jadi ketika harga minyak dunia membaik, pemungutan DKE di sektor hilir bisa dihentikan, tapi dipungut di sektor hulu," ujar Rinaldy dalam Konferensi Pers, di Kantor DEN, Jakarta Selatan, Rabu (30/12).
Menurutnya, jika harga minyak US$120 per barel sebenarnya cuma US$100 per barel.
"Nah dari situ bisa kita pungut, jadi mereka ambil untungnya jangan terlalu tinggi," tukasnya.
Selain BBM jenis premium, solar subsidi, pertamax, pertamax plus, menurut Rinaldy, energi fosil lainnya seperti gas dan batu bara juga harus dipungut DKE. Saat ini DEN masih mengkaji teknis pemungutannya.
Di samping itu, lanjut Rinaldy, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) asing pun harus dipungut DKE.
"Itu sudah otomatis. Karena yang ditetapkan pemerintah adalah harga BBM di Indonesia. Jadi siapapun yang menjual harus dikenakan dana pungutan itu. Kalau tidak itu sangat keterlaluan, seandainya SPBU asing itu tidak dikenakan," ujarnya.
Menyangkut besaran dana yang dipungut dari penjualan BBM di SPBU asing, Rinaldy mengatakan tidak memiliki angka idealnya.
"Tapi yang jelas. Kalau pertamax dijual asing, yah pungutannya juga harus lebih tinggi," tukasnya.
Perlu diketahui, Pemerintah kini tengah menyusun kekuatan hukum berupa Perpres (Peraturan Presiden) maupun Peraturan Pemerintah (PP) terkait diterapkannya pungutan dari penjualan BBM. (rfd)
BACA JUGA:
- Setelah Premium dan Solar, Pertamax Juga Bakal Dipungut DKE
- UU Energi Jadi Payung Hukum Pungutan Dana Ketahanan Energi Tidak Tepat
- Tanpa Payung Hukum, Pungutan Dana Ketahanan Energi Adalah Pungli
- Harga BBM Turun Premium Jadi Rp7.150/liter, Solar Rp5.950/liter
- Pembelaan Sudirman Said soal Dana Ketahanan Energi
Bagikan
Berita Terkait
Kementerian ESDM Minta Shell dan BP Kirim Data Spesifikasi BBM untuk Diolah dan Diserahkan ke Pertamina

KPPU Selidiki Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Panggil Pertamina Hingga SPBU Swasta

Bahan Bakar di SPBU Shell dan BP Langka, Kualitas BBM Pertamina Justru Jadi Sorotan

ESDM Temukan Jawaban Kenapa Stok BBM SPBU Shell & BP Kosong

SPBU Shell dan BP Kehabisan Stok BBM, Menteri Bahlil Sarankan Bisa Beli ke Pertamina

Stok BBM di SPBU Shell Kembali Langka, Belum Tahu Kosong Sampai Kapan

Bahaya Tersembunyi di Balik Bensin Tercampur Solar, Siap-Siap Kantong Jebol

Kasus Salah Isi Pertalite Malah Dapat Solar di Kembangan, Pihak SPBU Bisa Dijerat Pasal UU Perlindungan Konsumen

Salah Isi Bensin Bikin 25 Motor di Jakarta Rusak Total, Bengkel Dekat SPBU Kembangan Auto Cuan

Rincian Harga BBM Pertamina, Shell, Bp, Vivo Setelah Naik Awal Juli
