Demokrat Siap Hadapi Pilpres 3 Poros

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 02 Oktober 2023
Demokrat Siap Hadapi Pilpres 3 Poros

Logo partai Demokrat (ANTARA/HO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Demokrat buka suara merespons sinyal Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang enggan menduetkan Ganjar Pranowo dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan, partai berlogo bintang mercy menghormati sikap politik Megawati yang konsisten mengusung Ganjar sebagai capres 2024.

Menurut Kamhar, dengan tertutupnya peluang Prabowo berduet dengan Ganjar, maka kontestasi politik 2024 akan diikuti oleh tiga pasangan capres dan cawapres.

Baca Juga:

Demokrat DKI Desak Disdik Audit Ulang Sistem Keamanan dan Keselamatan Sekolah

Kamhar menegaskan, Demokrat dan partai politik di Koalisi Indonesia Maju (KIM) telah bersiap bertarung di pemilu dengan komposisi tiga pasangan calon.

“Kami menghormati pernyataan dan sikap politik Bu Megawati. Sejak awal kami mempersiapkan diri untuk kontestasi Pilpres yang diikuti 3 poros, demikian pula partai-partai yang tergabung di KIM,” kata Kamhar saat dihubungi, Senin (2/10).

Kamhar menyatakan, Partai Demokrat menyerahkan sepenuhnya kepada Prabowo soal penentuan cawapres.

Dia menyebut, tugas partai politik pengusung melakukan kerja-kerja politik untuk menaikan elektabilitas Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.

“Terkait cawapres sepenuhnya dipercayakan kepada Pak Prabowo selaku bacapres, saat ini kita semua fokus melakukan kerja-kerja politik untuk meningkatkan elektabilitas Pak Prabowo,” ujarnya.

Baca Juga:

Kaesang jadi Ketum PSI dalam Tempo 3 Hari, Demokrat: Rekor Luar Biasa

Selain itu, kata Kamhar, partai-partai politik mitra koalisi di KIM juga tengah berupaya mengembalikan basis suara Prabowo yang terpencar pasca-Pilpres 2019.

“Termasuk mengembalikan basis-basis pemilih Pak Prabowo pada Pilpres 2019 yang lalu,” tutup Kamhar. (Pon)

Baca Juga:

Demokrat Jakarta Siap All Out Menangkan Prabowo di Pilpres 2024

#Partai Demokrat #Pilpres 2024 #Partai Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Indonesia
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Bagikan