Demokrat Sebut Penolakan PDIP Pada PPN 12 Persen Hanya Politis


Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Fraksi PDIP DPR ikut menyetujui Rancangan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 atau UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang mengatur kenaikan PPN 12 persen menjadi undang-undang pada 2021.
Namun, kini berbalik dengan meminta penundaan atau pembatalan pengenaan PPN 12 persen yang akan dilakukan pada Januari 2025.
Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron yang juga Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menilai, sikap penolakan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya politis belaka.
"Menurut saya, itu politis saja gitu ya, karena juga kalau melihat ke belakang, ya termasuk para kawan-kawan dari PDIP juga sebetulnya yang menyetujui," kata Hero, sapaan karibnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5).
Baca juga:
PDIP Sebut PPN 12 Persen Lancarkan Program Prioritas Prabowo
Ia menyebut, tak ingin mencari kambing hitam atas bergulirnya kebijakan kenaikan PPN 12 persen sebab UU HPP merupakan produk legislasi yang telah disepakati oleh DPR bersama pemerintah.
"Saya tidak ingin mencari kambing hitam yang pasti bahwa ini adalah mana undang-undang yang telah diputuskan di gedung DPR, pemerintah bersama DPR," ucapnya.
Ia menilai yang harusnya diperdebatkan saat ini bukanlah setuju atau menolak kebijakan tersebut, melainkan bagaimana memitigasi dan mengefektifkan kenaikan PPN 12 persen terhadap program-program pro rakyat.
"Ini yang penting menurut saya, supaya betul-betul kita bersama-sama tetap memperkuat fiskal negara karena mendapatkan pendapatan tambahan," katanya.
Namun, lanjut ia, pada sisi lain harus memperkuat pondasi ekonomi di kalangan tertentu sehingga mampu untuk melakukan pengembangan ekonomi yang lebih baik ke depan. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
PPN 12% Barang dan Jasa Mewah Bisa Tambah Penerimaan Negara Rp 3,5 Triliun

Harga Eceran dan PPN Rokok Naik

Deretan Jenis Kendaraan Motor dan Mobil Mewah Kena PPN 12 Persen

Tak Jadi Naik, PPN 12% Diputuskan Hanya Berlaku untuk Barang-barang Mewah

Peritel Diklaim Tidak Naikkan PPN, Tetap 11 Persen

DJP Berburu Sumber Penerimaan Baru setelah Pembatasan PPN 12 Persen, Optimalisasi Pajak Lewat Ekstensifikasi dan Intensifikasi

Hitungan Barang Mewah Kena PPN 12 Persen

PPN Menjadi 12 Persen, Menko Polkam Minta Masyarakat Tak Khawatir

Cara Mendapatkan Diskon 50% Listrik PLN Januari 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya!

Momen Prabowo Sapa Masyarakat di Bundaran HI usai Tetapkan PPN 12 Persen
