Dasco Sebut RUU Perampasan Aset akan Dibahas DPR Periode 2024-2029

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Sejumlah rancangan undang-undang (RUU) masih menjadi pekerjaan rumah (PR) DPR RI. Beberapa di antaranya RUU Perampasan Aset dan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Padahal, pada Senin hari ini (30/9), merupakan rapat paripurna terakhir yang digelar DPR periode 2019-2024.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU PRT akan dilanjutkan pembahasannya pada periode mendatang.
Baca juga:
"Jadi kita sudah bahas bahwa dua undang-undang, yaitu perampasan aset dan hukum adat memang belum pernah dibahas periode lalu, kita akan masuk prolegnas untuk periode depan," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9).
Sementara RUU PRT, kata Dasco, tahapannya sudah berjalan. Ia menyebut pembahasan RUU tersebut akan dilanjutkan DPR periode 2024-2029.
Baca juga:
Puan Beri Sinyal RUU Perampasan Aset Diselesaikan Periode Mendatang
"Khusus PRT, karena ini sudah ada tahapannya jalan, itu dalam rangka menindaklanjuti kita akan carry over pada periode depan," ungkapnya.
Diketahui, rapat paripurna hari ini menandai akhir masa jabatan DPR periode 2019-2024. Sementara anggota DPR terpilih hasil Pemilu 2024, akan dilantik pada Selasa besok (1/10). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?

Pimpinan DPR Pelan-Pelan Bakal Lobi Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap

Wakil Ketua DPR Sebut RUU Perampasan Aset akan Dibahas setelah RKUHAP Selesai

Di Hadapan Mahasiswa, Wakil Ketua DPR Minta Maaf dan Janji Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025

Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah

Dasco Klarifikasi Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta: Untuk Kontrak Setahun, Bukan Rutin Bulanan

28 Agustus Giliran Elemen Buruh yang Bakal Geruduk Gedung DPR, Dasco Bilang Begini

Setelah Oktober, Anggota DPR tidak Lagi Terima Tunjangan Rumah Sebulan Rp 50 Juta

Alasan Prabowo Beri Tanda Kehormatan kepada 4 Tokoh Pimpinan Parlemen
