MerahPutih.com - Dasar hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat jenderal kehormatan bintang empat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dipertanyakan.
Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie menyatakan, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI belum pernah diubah atau diperbaharui, sehingga tidak ada aturan soal kenaikan pangkat untuk purnawirawan.
Baca Juga:
"Karenanya yang menjadi pernyataan adalah dasar hukum apa yang digunakan RI 1 (Presiden) dan juga segenap jajaran TNI dan panglima dan Kastaf AD untuk keputusan itu," kata Connie dalam keterangannya, Kamis (29/2).
Baca Juga:
Airlangga Pastikan Jokowi Dapat Peran di Pemerintahan Prabowo-Gibran
Connie mengatakan, ia juga belum menemukan apakah dalam beberapa hari kemarin ada rapat estafet dewan di atas Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti) yang diciptakan Presiden Jokowi, sehingga memungkinkan Prabowo menerima gelar tersebut.
"Yang diciptakan RI 1 khusus seperti saat pasal dalam MK hendak 'disulap' khusus bagi Gibran, sehingga 'Wanjakti" itu mengizinkan Panglima dan Kastaf untuk melanggar UU di atas," ungkapnya.
Baca Juga:
Jokowi Akui Baru Naikkan Pangkat Prabowo Pasca-Pemilu Cegah Tudingan Transaksi Politik
Lebih lanjut jebolan Institute of National Security Studies (INSS) di Tel Aviv, Israel ini, menegaskan bahwa Wanjakti hanya berlaku untuk pergerakan pangkat perwira aktif.
"Jadi yang kita harus pertanyaan adalah dasar dari keputusan RI 1 (Presiden) yang hanya beliau sendiri yang bisa menjawabnya," pungkasnya. (Pon)