Dapat Subsidi Tarif Rp3,4 Triliun, PT KAI Diperintahkan Lebih Profesional
Kereta Api. (Foto: MP/Teresa Ika)
MerahPutih.com - PT KAI (Persero) diperintahkan mengelola subsidi tarif untuk kereta api kelas ekonomi sebesar Rp3,4 triliun pada Tahun 2021 dengan baik dan profesional. Pengelolaan yang profesional diharapkan dampaknya dirasakan masyarakat.
"Ini merupakan bukti bahwa negara hadir untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api yang prima dan konsisten sampai ke pelosok dengan memberikan tarif yang terjangkau," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keteranganya, Minggu (14/2).
Baca Juga:
COVID-19 Masih Jadi Ancaman, PT KAI Perpanjang Pengembalian Tiket Kereta
Menhub mengatakan moda kereta api menjadi salah satu moda yang diminati seluruh lapisan masyarakat. Pada masa pandemi ini, agar pelayanan kereta api memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik.
Dirjen Perkeretaapian Zulfikri mengatakan, subsidi kereta api kelas ekonomi yang dimulai sejak 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 diberikan untuk sejumlah layanan. Pertama, layanan kereta api antarkota, yaitu KA ekonomi jarak jauh di tiga lintas pelayanan dengan volume sebesar 1.375.481 penumpang dalam satu tahun, KA ekonomi jarak sedang di 10 lintasan (3.276.157 penumpang), dan KA lebaran di satu lintas pelayanan (26.445 penumpang).
Kedua, layanan kereta api perkotaan, yaitu KA ekonomi jarak dekat (KA lokal) di 28 lintas pelayanan dengan volume sebesar 21.227.975 penumpang per tahun, kereta rel diesel (KRD) ekonomi (3.495.456 penumpang), kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek (166.365.911 penumpang), dan KRL Jogja-Solo dengan volume 2.229.887 penumpang.
"Berbeda dengan tahun sebelumnya, skema pembayaran untuk PSO tahun ini adalah per bulan, bukan lagi per triwulan. Harapannya agar dengan pembayaran setiap bulan, maka pelayanan makin baik dan dapat mendukung kinerja keuangan PT KAI," ujar Zulfikri.
Program pemberian subsidi kereta api kelas ekonomi merupakan amanat Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dimana pemerintah dapat memberikan subsidi selisih tarif dalam bentuk PSO dengan mekanisme penugasan kepada BUMN, dalam hal ini PT. KAI sebagai operator.
Pemberian subsidi pada Tahun 2021 merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 355 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2021.
Pada 2021, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberikan subsidi tarif untuk kereta api kelas ekonomi sebesar Rp3,4 triliun, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp2,6 triliun.
Pemberian subsidi itu ditandai dengan penandatanganan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) Angkutan Penumpang Kereta Api Kelas Ekonomi oleh Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri dan Dirut PT KAI Didiek Hartantyo, Minggu (14/2) di Stasiun Tugu Yogyakarta, yang disaksikan oleh Menhub Budi Karya Sumadi. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Masuk Masa Nataru 2026, Lonjakan Keberangkatan Diprediksi Berlangsung Pekan Depan
1,7 Juta Tiket Kereta Api Jarak Jauh Ludes Terjual untuk Liburan Nataru 2026, Yogyakarta dan Bandung Jadi Kota Tujuan Favorit
KAI Pastikan Awak Kereta Bebas Narkoba Jelang Lonjakan Penumpang Nataru
Penjualan Tiket Kereta Nataru 2025/2026 Tembus 1,5 Juta, Pasar Senen Jadi Stasiun Tersibuk
Penjualan Tiket Kereta Nataru 2025/2026 Tembus 1,44 Juta, Rute Jakarta–Surabaya Paling Banyak Dipesan
Angkutan Barang Alami Peningkatan, PT KAI Tegaskan Industri Butuh Transportasi Efisien
Masyarakat Bisa Nikmati Mudik Gratis Nataru 2025/2026, Begini Cara Mendaftarnya
Kuota Mudik Gratis Nataru 33 Ribu Penumpang, Daftar di Link Ini
PT KAI Berikan Diskon 12.12, Tapi Ini Syaratnya
Jalur KAI Sumatera Tuntas Diperbaiki, Jalur Duku-BIM Sumbar Hingga Perjalanan ke Bandara Lancar Jaya