Dana Kampanye Pilwalkot Bandung Dibatasi Rp 105 Miliar


Deklarasi Kampanye Damai Pilwalkot Bandung 2018 di Monumen Perjungan Rakyat, Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/2). (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mengatur seketat mungkin kampanye pasangan calon. Dari mulai anggaran paslon hingga jatah berkampanye.
Dana kampanye dibatasi maksimal Rp 105 miliar ditambah dari KPU Rp 6 miliar serta sumbungan hanya Rp 27 miliar. Dan untuk kampanye tiap hari paslon boleh di dua zona.
"Estimasi anggaran kampanye dari KPU Rp 6 miliar per paslon. Tidak boleh melebihi kalau melebihi itu pelanggaran dan akan dimasukkan ke kas daerah. Bagi yang nyumbang dibatasi Rp 75 miliar," tegas ketua KPU Kota Bandung Rifqi Alimubarok.
Lanjutnya, zona kampanye sudah dibagi menjadi 6 zona. Zona itu berbasis kecamatan. Kampanye baru bisa dilakukan mulai Sabtu (17/2), para paslon berkampenye sesuai urutan nomber kampanye dan zona.
"Kalau besok kan libur Imlek jadi mulai Sabtu efektifnya. Pasangan nomor urut 1 di zona 1, nomor 2 zona 2, nomor 3 zona 3 dan kemudian nanti zona 4 paslon 1 lagi, zona 2 paslon 5, zona 6 paslon 3. Kemudian formulasinya digeser zona 3, 2, 1 dan zona 2, 1, 3 supaya semua rata terbagi," jelasnya.
Satu zona itu, lanjut Rifqi, 4-5 kecamatan. Misal zona 1 berartu Dapil 1 yakni Kecamatan Sukajadi, Sukasari, Andir dan Kecamatan Cicendo.
Selain dibatasi kampanye, pertemuan terbatas, tatap muka, dialog pun diatur KPU. Pertemuan terbatas itu dihadiri oleh 250 orang tempatnya di ruang tertutup atau tatap muka kunjungi rumah warga.
Nah untuk rapat umum, disediakan lapangan yakni Lapangan Persib, Lapangan Tegallega dan Alun-alun Ujung Berung.
"Semua paslon kebagian 1 kali melakukan rapat umum. Agar tidak bergesekan kita atur jadwal, bulan April 2 kali dan 1 kali di bulan Mei, berdasarkan nomor urut 1, 2, 3 ya. Paslon tinggal milih mau di Tegallega, Persib atau Alun-alun Ujung Berung," jelasnya.
Rifqi pun menegaskan alat peraga kampanye dibatasi seperti baligo sekota Bandung hanya 13 buah, kemudian spanduk 5 buah per kelurahan, umbul-umbul 50 buah per kecamatan, termasuk yang dibuat atau dari paslon. (*)
Berita ini merupakan laporan dari Yugi Prasetyo, kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Begini Saran Ridwan Kamil untuk Nikmati Suasana Kota Bandung
Bagikan
Yugi Prasetyo
Berita Terkait
Macan Tutul Kabur Dari Lembang Park and Zoo ke Gunung Tangkuban Parahu Bahayakan Nyawa Warga

Polisi Bantah Tembak Gas Air Mata ke Unisba, Dalihnya Tertiup Angin Masuk Kampus

Warga Bandung Catat! Ini 6 Titik Evakuasi Jika Terjadi Gempa Dahsyat Sesar lembang

Sindikat di Bandung dan Bogor Jual Beras ‘Oplosan’ Kualitas Medium dengan Harga Premium, Konsumen Rugi Sampai Miliaran Rupiah

Bangunan Liar Tanpa Izin Ganggu Operasional Whoosh, KCIC Lakukan Penertiban

Rayakan 20 Tahun “Berdiri Teman”, Closehead Hadirkan Semangat Baru dengan Pulangnya Aido

Viral Ada Pembagian Bir di Ajang Pocari Sweat Run 2025, Pemkot Panggil Komunitas Pelari

Modus Sindikat Jual Bayi ke Singapura: Dipul di Bandung, Transit Pontianak Urus Dokumen

Sindikat Jual Bayi Bandung Iming-imingi Korban Uang Adopsi Rp 10 Juta

Jual Puluhan Bayi ke Singapura, Sindikat TPPO Bandung Incar Mangsanya Lewat Facebook
