Dana Haji Dipakai untuk Penguatan Rupiah, Wamenag: Fitnah Keji

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 06 Juni 2020
Dana Haji Dipakai untuk Penguatan Rupiah, Wamenag: Fitnah Keji

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi mengatakan keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan jamaah haji tidak terkait dengan upaya penguatan nilai tukar rupiah. (ANTARA/Anom Prihantoro)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi menegaskan informasi yang menyatakan dana haji digunakan untuk untuk memperkuat nilai tukar rupiah merupakan fitnah yang sangat keji dan sama sekali tidak berdasar.

"Statemen seperti itu hanya mungkin keluar dari orang yang sudah terbiasa dengan pikiran kotor dan suka mencari sensasi," kata Zainut kepada wartawan, Jumat (5/6).

Baca Juga

Solo Terapkan Larangan Bersepeda Massal

Skema pengaturan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tersebut menurutnya sudah disampaikan oleh Menteri Agama pada saat Rapat Kerja dengan Komisi 8 DPR RI pada tanggal 11 Mei 2020 secara virtual.

Komisi VIII DPR RI pun dapat menerima usulan Kemenag tersebut, sehingga menjadi kesimpulan dalam rapat.

"Kami sangat menghormati kritik sepanjang kritik tersebut dilandasi niat yang baik, obyektif, dan argumentatif. Bukan kritik yang subyektif, asumtif dan hanya untuk mencari sensasi semata," kata Zainut.

Zainut menjelaskan bahwa sejak awal bulan Maret COVID-19 mewabah di Indonesia, telah berdampak pada berbagai aspek kehidupan, termasuk layanan sosial keagamaan di bidang penyelenggaraan ibadah haji.

Dokumentasi jamaah calon haji menaiki tangga pesawat Garuda Indonesia saat pemberangkatan kloter pertama Embarkasi Jakarta Pondok Gede, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (09/08/2016). . (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Dokumentasi jamaah calon haji menaiki tangga pesawat Garuda Indonesia saat pemberangkatan kloter pertama Embarkasi Jakarta Pondok Gede, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (09/08/2016). . (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Kondisi dan situasi ini disikapi Kementerian Agama dengan membentuk Pusat Krisis Haji 2020 melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No 392 TAHUN 2020 yang diberi mandat untuk merancang, menyusun dan mengoordinasikan mitigasi krisis pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020.

"Tim ini telah menyusun dokumen lengkap skenario mitigasi penyelenggaraan ibadah haji, yang disusun mengikuti perkembangan dan dinamika Covid-19, baik di Arab Saudi maupun di Indonesia hingga akhir April," jelasnya.

Ada tiga skema penyelenggaraan ibadah haji yang disiapkan oleh Kemenag. Pertama, ibadah haji diselenggarakan normal. Kedua, penyelenggaraan dengan pembatasan kuota. Ketiga, penyelenggaraan haji tahun 2020 dibatalkan.

Pada akhirnya Kementerian Agama mengambil keputusan untuk membatalkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 demi melindungi keselamatan jiwa jamaah dan petugas haji dari wabah COVID-19.

Pertimbangan lain juga karena tidak cukup waktu untuk menyiapkan teknis penyelenggaraannya, karena faktanya sampai sekarang Kementerian Haji Arab Saudi belum juga ada kepastian terkait hal tersebut.

"Kebijakan pembatalan keberangkatan jamaah haji reguler dan khusus, maka Kementerian Agama menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 494 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M," jelas Zainut.

KMA tersebut menurutnya merupakan payung hukum yang mengatur hal ihwal yang berhubungan dengan akibat hukum yang timbul dari pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020.

Antara lain, hak jamaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 2020 ini akan menjadi jamaah haji tahun 1442 H/2021 M. Sementara ada dua pilihan terkait setoran pelunasan BPIH yang sudah dibayarkan oleh jamaah haji.

Pertama, setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca Juga

Selama Pandemi Corona, Perampokan Minimarket di Jakarta Meningkat

Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji yang bersangkutan paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.

Pilihan kedua, setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jamaah haji. (Knu)

#Zainut Tauhid #Jamaah Haji
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Kemenhaj Ciduk Penyelundup Spanduk KBIHU, Berani Kuasai Tenda Arafah Siap-Siap Kena Sanksi Kejam
Tim pemantau menemukan selisih kapasitas ruang tidur pada sejumlah titik penampungan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Mei 2026
Kemenhaj Ciduk Penyelundup Spanduk KBIHU, Berani Kuasai Tenda Arafah Siap-Siap Kena Sanksi Kejam
Indonesia
Kamar Hotel Kebanjiran Hingga Lift Rusak Warnai Pemondokan Jemaah Calon Haji Indonesia di Makkah
Cucun menilai nasi sajian tidak lagi keras dan lauk pauk matang dengan bumbu khas Nusantara cocok selera jemaah Indonesia
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Mei 2026
Kamar Hotel Kebanjiran Hingga Lift Rusak Warnai Pemondokan Jemaah Calon Haji Indonesia di Makkah
Indonesia
Jemaah Calon Haji Indonesia Diminta Jangan Grasah-Grusuh di jalur Arafah, Muzdalifah, dan Mina
Timwas Haji DPR RI menjadwalkan pengecekan langsung terhadap pola transportasi dan pengaturan pergerakan jemaah selama fase Armuzna
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Mei 2026
Jemaah Calon Haji Indonesia Diminta Jangan Grasah-Grusuh di jalur Arafah, Muzdalifah, dan Mina
Indonesia
Ancaman Heatstroke Mengintai, Kemenkes Wajib Jamin Stok Obat Penyakit Jantung di Bagi Jemaah Calon Haji
Mengingat komposisi jemaah masih didominasi lanjut usia, Netty menekankan agar semangat "Haji Ramah Lansia" tidak sekadar menjadi slogan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 13 Mei 2026
Ancaman Heatstroke Mengintai, Kemenkes Wajib Jamin Stok Obat Penyakit Jantung di Bagi Jemaah Calon Haji
Indonesia
Satu Kamar Diisi 12 Orang, Timwas Haji DPR Semprot Kemenhaj Soal Hotel Tak Manusiawi
Kondisi di Mina juga terancam mengalami kepadatan ekstrem. Tanpa program Tanazul (pengurangan kepadatan) yang optimal, satu jemaah diprediksi hanya mendapatkan ruang seluas 0,70 meter persegi di dalam tenda
Angga Yudha Pratama - Rabu, 13 Mei 2026
Satu Kamar Diisi 12 Orang, Timwas Haji DPR Semprot Kemenhaj Soal Hotel Tak Manusiawi
Indonesia
Suhu Makkah Tembus 42 Derajat Celsius, Calon Haji Indonesia Diminta Hemat Tenaga
Terkait pengaturan teknis, jemaah gelombang kedua yang mendarat di Jeddah wajib mengenakan kain ihram sejak dari embarkasi di tanah air
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Mei 2026
Suhu Makkah Tembus 42 Derajat Celsius, Calon Haji Indonesia Diminta Hemat Tenaga
Indonesia
Angka Kematian Jemaah Haji Meningkat, Pemerintah Didesak Perkuat Fasilitas Medis
Koordinasi intensif dengan otoritas Arab Saudi menjadi solusi untuk menjamin kesinambungan layanan medis.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Mei 2026
Angka Kematian Jemaah Haji Meningkat, Pemerintah Didesak Perkuat Fasilitas Medis
Indonesia
Cegah Calon Haji Tak Kebagian Tenda, Kemenhaj Cocokkan Data Kapasitas Maktab di Arafah
Kemenhaj RI menjadwalkan pengecekan ulang secara menyeluruh untuk memastikan distribusi air bersih sudah stabil sebelum jemaah tiba di lokasi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Mei 2026
Cegah Calon Haji Tak Kebagian Tenda, Kemenhaj Cocokkan Data Kapasitas Maktab di Arafah
Indonesia
Kemenhaj Setop City Tour Demi Jemaah Calon Haji Indonesia Enggak Tumbang
Di samping pengaturan aktivitas, pemerintah memberikan peringatan keras terkait penggunaan visa resmi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 Mei 2026
Kemenhaj Setop City Tour Demi Jemaah Calon Haji Indonesia Enggak Tumbang
Indonesia
Bahaya Memaksa ke Masjidil Haram, Petugas Haji Ingatkan Lansia Salat di Hotel Demi Keamanan
Kondisi area Masjidil Haram yang sangat luas dan padat berpotensi menimbulkan kendala teknis bagi jemaah, seperti tersesat atau kelelahan hebat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 Mei 2026
Bahaya Memaksa ke Masjidil Haram, Petugas Haji Ingatkan Lansia Salat di Hotel Demi Keamanan
Bagikan