Dampak Ekonomi Peningkatan Kasus COVID-19 Bakal Terasa di Kuartal Tiga 2021
 Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Juli 2021
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Juli 2021 
                Vaksinasi COVID-19. (Foto: Humas Kota Bandung)
MerahPutih.com - Ekonomi Indonesia diprediksi masih bisa tumbuh di atas 4 persen pada 2021. Pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2021 kemungkinan besar sudah positif secara tahunan, walaupun ada peningkatan kasus COVID-19.
Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono menegaskan, optimisme tersebut didorong membaiknya berbagai indikator ekonomi riil seperti PMI manufaktur, survei keyakinan konsumen, survei kegiatan dunia usaha, pertumbuhan penjualan ritel, dan penjualan kendaraan bermotor.
Baca Juga:
UMKM Beri Dampak Positif bagi Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
"Meskipun data-data ini posisinya masih sebelum peningkatan kasus positif COVID-19 pascaarus mudik dan arus balik Lebaran, peningkatan kasus positif ini terjadi di dua minggu terakhir bulan Juni sehingga baru akan berpengaruh pada pertumbuhan di kuartal ketiga," ujar Didik di Jakarta, Rabu (30/6).
Ia mengakui, tentu realisasi pertumbuhan ekonomi akan tergantung dari keberhasilan setiap negara termasuk Indonesia dalam mengatasi pandemi termasuk efektivitas penyaluran vaksin kepada masyarakat dan disiplin masyarakat dalam menjaga protokol kesehatan.
"Segala daya upaya pemerintah untuk mengatasi ini, semisal dengan PPKM mikro dan akselerasi vaksinasi di masyarakat wajib kita dukung bersama," katanya.
Didik menambahkan, berdasarkan komposisi jenis simpanan tiap sektor industri korporasi swasta nonkeuangan per Mei 2021, jika dibandingkan dengan komposisi simpanan pada posisi sebelum pandemi, tampak bahwa beberapa sektor korporasi sudah mulai menggeser simpanannya dari deposito ke giro, misalnya seperti industri otomotif, perkayuan, dan telekomunikasi.
"Adanya pergeseran komposisi simpanan dalam bentuk giro ini menjadi salah satu indikator pemulihan ekonomi yang artinya sektor tersebut sudah siap untuk kembali melakukan ekspansi," ujar Didik.
 
LPS, kata ia, dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional dan menjaga stabilitas sistem perbankan, telah menerbitkan kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan, relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi, dan relaksasi waktu penyampaian laporan. Hal itu dimaksudkan untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan.
Didik menuturkan LPS sebagai lembaga resolusi perbankan, memang dituntut selalu siap menghadapi kondisi apapun apabila diperlukan untuk melakukan resolusi dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, LPS diharapkan lebih tampil ke depan guna mencegah kegagalan bank.
"Artinya menjadi risk minimizer atau mencegah adanya kegagalan bank dengan menempatkan dana kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas tetapi tidak bisa mengakses pinjaman likuiditas dari bank sentral. Akan tetapi bila permasalahan bank sudah menyangkut solvabilitas, maka penyelesaiannya tidak melalui penempatan dana tetapi melalui proses resolusi," katanya.
Dari sisi cakupan penjaminan, besaran maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank, setara dengan 35,1 kali PDB per kapita nasional tahun 2020.
"Rasio itu jauh di atas rata-rata negara-negara berpendapatan menengah ke atas yang sebesar 6,29 kali PDB per kapita. Ini menunjukkan tingginya komitmen LPS dalam menjaga kepercayaan deposan bank agar tetap merasa aman, tenang, menyimpan uangnya dalam sistem perbankan nasional," ungkapnya. (*)
Baca Juga:
Indonesia Ingin Kuasai 40 Persen Ekonomi Digital ASEAN
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menkeu Purbaya Klaim Kepercayaan ke Pemerintahan Prabowi Mulai Pulih, Ini Buktinya
 
                      Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
 
                      Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
 
                      Keinginan Warga Menabung Menurun, Warga Penghasilan Rp 3 Juta Per Bulan Paling Terdampak
 
                      Rapat Paripurna DPR Sahkan Dewan Komisioner LPS Masa Jabatan 2025-2030
 
                      Profil Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Keuangan yang Ditunjuk Jadi Ketua DK LPS
 
                      DPR Terima 5 Surat dari Prabowo, Bahas Calon Anggota LPS hingga RUU BUMN
 
                      Anggito Abimanyu Terpilih Jadi Ketua Dewan Komisioner LPS 2025-2030, Gantikan Menkeu Purbaya
 
                      Menkeu Purbaya Dukung Wamenkeu Anggito Gantikan Dirinya di LPS
 
                      Purbaya Bantah BPS Manipulasi Pertumbuhan Ekonomi, Alasanya Uang Beredar Banyak
 
                      




