Dalih Pengacara Tolak Jerat Pidana Pada Rizieq

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 01 Desember 2020
Dalih Pengacara Tolak Jerat Pidana Pada Rizieq

Kerumunan di Petamburan, (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pentolan Front Pembela Islam Rizieq Shihab tidak menghadiri panggilan polisi untuk dimintai keterangan terkait kerumunan saat pernikahan putrinya di Petamburan, Selasa (1/12).

Tim kuasa hukum FPI menyatakan, Rizieq tengah beristirahat karena baru keluar dari rumah sakit. Tetapi pengacara enggan menjelaskan keberadaannya karena mengklaim sebagai bagian dari privasi.

"Beliau sedang kondisi lagi istirahat," ucap Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Azis Yanuar, di Polda Metro Jaya, Selasa (1/12).

Baca Juga:

Imbas Kerumunan Rizieq Shihab, Camat Tanah Abang dan Lurah Pertamburan Dicopot

Azis menanggapi perihal penyidik bakal menerapkan Pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 pada perkara ini.

Menurutnya, berdasarkan putusan MK, Pasal 160 KUHP tidak bisa berdiri sendiri dan harus bersandar dengan tindak pidana lain.

"Bukan bermaksud menggurui pihak penegak hukum, akan tetapi Pasal 93 ini ada frase dapat menyebabkan kedaruratan kondisi kesehatan masyarakat," kilahnya.

Ia mengatakan, tidak pernah ada kondisi kedaruratan masyarakat atas kerumunan yang dimaksud di Tebet dan Petamburan.

Ia menuturkan, bahwa penerapan Pasal 160, apalagi dengan Pasal 93 yang tidak ada unsurnya memenuhi kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Maka seharusnya tidak dapat dikenakan kepada Habib Rizieq Shihab," katanya.

Terkait munculnya klaster di Petamburan dan Tebet apakah termasuk kedaruratan kesehatan, Azis menilai kedaruratan kesehatan harus diumumkan dan dinyatakan melalui peraturan pemerintah.

Ia mencontohkan, Presiden Joko Widodo mengumumkan Perpres 11/2020 terkait wabah COVID. Artinya ada kondisi kedaruratan masyarakat kemudian diumumkan Perpres itu.

"Kita tidak melihat hal tersebut terkait kerumunan di Petamburan dan Tebet," katanya.

Kerumunan massa Rizieq. (Foto: Antara).
Kerumunan massa pendukung Rizieq Shihab. (Foto: Antara).

Polisi telah menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap ketua panitia penyelenggara acara tersebut. Yakni Haris Ubaidillah yang sedianya akan diperiksa pada Senin (30/11) namun berhalangan hadir.

Rizieq Shihab menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya yakni Syarifah Najwa Shihab yang digelar di Markas FPI di jalan Petamburan III, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11) lalu.

Kegiatan itu menuai polemik karena melanggar protokol kesehatan COVID-19 dengan banyaknya kerumunan massa yang mayoritas tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.

Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa total 19 saksi soal kasus ini. Saksi yang diperiksa mulai dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga RT di kawasan kediaman Rizieq Shihab.

Selain Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat pun telah menaikan status kasus kerumunan di tengah pandemi COVID-19 dari penyelidikan ke penyidikan. Karena telah ditemukan unsur pidana dalam kegiatan kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. (Knu)

Baca Juga:

Rizieq Mangkir Dipanggilan Pertama, Polisi Layangkan Panggilan Kedua

#Rizieq Shihab #Protokol Kesehatan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Rizieq Shihab Tantang Prabowo Bubarkan Ormas, Singgung Dugaan Keterlibatan Hercules di Demo 27 Agustus
Rizieq Shihab meminta Presiden Prabowo Subianto membubarkan ormas yang disebutnya beranggotakan preman.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 31 Agustus 2026
Rizieq Shihab Tantang Prabowo Bubarkan Ormas, Singgung Dugaan Keterlibatan Hercules di Demo 27 Agustus
Indonesia
Kepala KSP Dudung Abdurachman Jawab Tudingan Rizieq Shihab Soal Pembisik Prabowo
Menghadapi situasi global yang penuh tantangan ekonomi dan politik, Kepala KSP mengajak seluruh tokoh bangsa dan pemuka agama untuk menciptakan suasana kondusif
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Mei 2026
Kepala KSP Dudung Abdurachman Jawab Tudingan Rizieq Shihab Soal Pembisik Prabowo
Indonesia
DPR Dorong Vaksinasi Influenza Siswa Cegah Superflu, Sekolah Diharap Terapkan Protokol Kesehatan
Pemerintah dan pihak sekolah tidak boleh meremehkan tren peningkatan kasus superflu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
DPR Dorong Vaksinasi Influenza Siswa Cegah Superflu, Sekolah Diharap Terapkan Protokol Kesehatan
Indonesia
Monas Kembali Jadi Tuan Rumah Reuni Akbar 212: Prabowo Diundang, Rizieq Shihab Dijadwalkan Datang
Secara khusus, panitia juga mengundang Presiden Prabowo Subianto
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 November 2025
Monas Kembali Jadi Tuan Rumah Reuni Akbar 212: Prabowo Diundang, Rizieq Shihab Dijadwalkan Datang
Indonesia
Hadapi Ancaman Virus HMPV di Indonesia, Menkes: Tetap Tenang dan Waspada
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat ikuti protokol kesehatan 3M
Frengky Aruan - Selasa, 07 Januari 2025
Hadapi Ancaman Virus HMPV di Indonesia, Menkes: Tetap Tenang dan Waspada
Indonesia
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo
Rizieq sempat memberikan pesan untuk pemerintahan Prabowo ke depannya saat bertemu dua petinggi Gerindra itu.
Wisnu Cipto - Minggu, 04 Agustus 2024
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo
Indonesia
Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status
Rizieq tak lagi menyandang status bebas bersyarat.
Dwi Astarini - Senin, 10 Juni 2024
Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status
Indonesia
Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024
Rizieq juga berharap pada Pemilu 2024 dapat berjalan damai tidak ada gejolak yang merugikan masyarakat luas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Februari 2024
Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024
Indonesia
Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat telah melaporkan hasil perhitungan untuk Pilpres 2024.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Februari 2024
Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos
Bagikan