Dalih Anak Buah Yasonna Pindahkan Bahar bin Smith ke Lapas Nusa Kambangan

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 20 Mei 2020
Dalih Anak Buah Yasonna Pindahkan Bahar bin Smith ke Lapas Nusa Kambangan

Bahar Smith menjalani tes kesehatan, sesaat setelah tiba di Lapas Klas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020) (ANTARA/HO - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM memutuskan untuk memindahkan tempat penahanan terpidana kasus kekerasan terhadap anak Habib Bahar bin Smith ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Batu Nusa Kambangan.

"Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusa Kambangan pada hari Selasa, tanggal 19 Mei dengan pengawalan Kepolisian dan jajaran Pemasyarakatan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5).

Baca Juga

Penangkapan Kembali Habib Bahar Bukti Hukum Tak Pandang Ustaz atau Pejabat

Menurut Rika, kebijakan itu diambil lantaran sejak dijebloskan kembali pada Selasa (19/5) kemarin ke Lapas Gunung Sindur, simpatisan Bahar berkerumun dan melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas.

"Massa simpatisan dalam jumlah besar yang berkeruman sangat rentan terjadinya penyebaran COVID-19 dan telah melanggar protokol Kesehatan Penanganan COVID-19," ujar Rika.

Bahar Smith disambut oleh jemaahnya usai bebas melalui program asimilasi. (ANTARA/HO)

Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho agar Bahar bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusa Kambangan.

Baca Juga

Habib Bahar bin Smith Kembali Ditangkap Polisi

Rika menerangkan alasan pemindahan Bahar ke Lapas Klas I Batu Nusa Kambangan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.

Di antaranya, menghindari gangguan keamanan yang ditimbulkan oleh simpatisan pendukung, mencegah pelanggaran protokol kesehatan atas darurat COVID-19 karena kerumunan, serta untuk kepentingan keamanan, ketertiban dan pembinaan bagi yang bersangkutan.

"Diharapkan yang bersangkutan dapat mengikuti semua ketentuan dan SOP yang berlaku di Lapas Klas I Batu Nusa Kambangan," ujarnya.

Bahar bin Smith bebas berkat program asimilasi pada Sabtu (16/5). Namun, dia dijemput pada Selasa (19/5) untuk kembali dijebloskan ke dalam penjara.

Baca Juga

Dakwah di Pesantrennya Sendiri, Bahar Bin Smith Kena Tegur Anak Buah Yasonna

Program asimilasinya dicabut Kemenkumham lantaran Bahar bin Smith menyampaikan ceramah yang meresahkan masyarat selama beberapa hari bebas.

Selain itu, Bahar juga dinilai tidak mematuhi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketika mengundang banyak massa mendengarkan ceramahnya. (Pon)

#Habib Bahar Bin Smith
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Bagikan