Dagang Petasan, Wanita Paruh Baya Ini Tak Berkutik Diciduk Polisi

Pedagang petasan, Devina (56) diciduk di kawasan Jalan Tambak, Pegangsaan, Minggu (29/12) malam (MP/Kanugraha)
Merahputih.com - Seorang wanita paruh baya ditangkap Polsek Metro Menteng karena menjual sejumlah petasan yang berbahaya. Devina (56) diciduk di kawasan Jalan Tambak, Pegangsaan, Minggu (29/12) malam.
Saat ditangkap, sang ibu hanya bisa terdiam dan tak berkutik ketika menggeledah rumahnya yang terletak di gang sempit itu.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Guntur Muhammad Thariq mengatakan, dalam penangkapan ini penyidik menyita sejumlah barang bukti sejumlah petasan dan kembang api.
Baca Juga
"Kami amankan pelaku berikut sejumlah barang buktinya. Ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan dalam perayaan malam tahun baru," kata Guntur di Jakarta, Senin (30/12).
Guntur mengatakan, Devina mengaku baru pertama kali menjual petasan.
"Keterangannya sih jualan petasannya baru kemarin, sehari jualan langsung dibawa ke polsek. Ini kami masih lakukan penyelidikan karena operasi petasan ini untuk keamanan antisipasi terjadinya tawuran," jelas Guntur.
Devina sendiri dikenakan 19 huruf (A)perda DKI Jakarta no 8 Tahun 2007 tentang ketertiban Umum.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng Kompol Gozali Luhulima mengatakan, Devina mengaku berjualan petasan karena untuk menghidupi keluarganya.
"Iya katanya ibunya sakit. Makanya jualan petasan buat pengobatan juga," terang Gozali.

Gozali menyebut, operasi petasan ini dilakukan karena benda tersebut berpotensi melukai dan menggangu orang lain saat perayaan malam tahun baru.
"Makanya agar warga nyaman dan amam selama malam pergantian tahun, kami lakukan penindakan terhadap pelaku. Operasi rencanaya sampai tanggal Januari nanti," imbuh Gozali.
Masyarakat memang dilarang menyalakan petasan saat malam Tahun Baru 2020. Pelarangan ini sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial.
"Kembang api yang besar enggak boleh. Petasan kan ada UU-nya juga, kalau melanggar aturan enggak boleh," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Gatot Eddy Pramono beberapa waktu lalu.
Berdasarkan Pasal 10 Ayat (5) Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008, ada dua jenis bunga api yang digunakan masyarakat, yakni bunga api mainan berukuran kurang dari dua inci (tidak menggunakan izin pembelian dan penggunaan), dan bunga api untuk pertunjukan berukuran dari dua inci sampai dengan delapan inci.
Polisi akan menindak tegas masyarakat yang kedapatan membawa petasan. "Kan ada aturan-aturan yang diberikan ketika kembang api, ada aturannya, ada batasannya. Kalau ada aturannya boleh, kalau enggak ada aturannya kita akan larang, kita akan sita," tegas Gatot.
Baca Juga:
Satpol PP DKI Bakal Patroli Pakai Motor Selama Ramadan, Untuk Apa?
Di sisi lain, sebanyak 10 ribu personel akan disiagakan untuk mengamankan Hari Raya Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. Jumlah tersebut merupakan gabungan Polri-TNI, dibantu Satpol PP DKI, Dinas Perhubungan DKI, dan pemadam kebakaran.
Polda Metro juga membuat 97 pos pengamanan dan 25 pos pelayanan yang tersebar di wilayah DKI Jakarta. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Petasan Meledak di Rumah Warga Tawangmangu, 6 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Gemerlap Kembang Api Malam Tahun Baru 2025 di Bundaran HI Jakarta

Daftar Rangkaian Acara 'Semarak Jakarta Mendunia', Ada Panggung Hiburan hingga Bazar

8 Spot di Jakarta untuk Saksikan Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Nonton Pesta Kembang Api di Jakarta Secara Gratis, Berikut Rekomendasi Tempatnya

Bikin Petasan di Toko, Empat Remaja Wonogiri Terluka Terkena Ledakan

Bermain Petasan saat Bulan Ramadan, Ancaman Sanksi Pidana Membayangi

Polres Metro Tangerang Kota Larang Kegiatan Sahur on the Road

Polresta Surakarta Sita 22.400 Butir Petasan

Polres Klaten Sita 44.000 Petasan Siap Jual
