Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara


Helena Lim. (Foto: merahputih.com/Didik)
MerahPutih.com - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim karena terbukti bersalah membantu korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Helena juga diwajibkan membayar denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) ini dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/12).
Hakim juga menghukum Helena membayar uang pengganti senilai Rp 900 juta paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dengan ketentuan, jika dalam jangka waktu tersebut uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda Helena disita oleh jaksa dan dilelang.
Baca juga:
Helena Lim Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Harvey Moeis Kasus Korupsi Timah
"Dalam hal terdakwa ketika menjadi terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun," ujar Hakim Rianto.
Helena Lim bersama sejumlah pihak termasuk Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) terbukti merugikan keuangan negara sejumlah Rp 300,003 triliun terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Jumlah kerugian negara diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Helena melalui perusahaan money changer miliknya yakni PT Quantum Skyline Exchange menampung dana pengamanan yang dikumpulkan Harvey selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.
Baca juga:
Helena Lim Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah di PN Tipikor
Helena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP. (pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hukuman Bui Crazy Rich PIK Helena Lim Diperberat 2 Kali Lipat di Tingkat Banding

Kejaksaan Agung Banding Vonis Crazy Rich PIK Helena Lim di Korupsi Timah

Pengadilan Kembalikan Aset Crazy Rich PIK Helena Lim, MA Beri Penjelasan

Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara

Crazy Rich PIK Helena Lim Dituntut 8 Tahun Bui di Kasus Korupsi Timah

Helena Lim Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Harvey Moeis Kasus Korupsi Timah
