COVID-19 Melandai, KAI Bandung Operasikan Enam KA Jarak Jauh
Ilustrasi - Kereta Api jarak jauh. ANTARA/HO-PT KAI
MerahPutih.com - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung mengoperasikan enam kereta api (KA) jarak jauh. Pengoperasian ditambah setelah kasus COVID-19 mulai melandai.
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Kuswardoyo mengatakan, enam KA itu beroperasi mulai Oktober 2021 ini. Adapun enam KA itu tujuan Jakarta hingga Surabaya.
"Awalnya saat PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) masih ketat kita hanya operasikan dua KA, namun kini kita operasikan enam perjalanan KA, normalnya itu kita sebetulnya ada 10 perjalanan KA," katanya di Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/10).
Baca Juga:
Penumpang Kereta Jarak Jauh Bisa Akses Wifi Gratis, Begini Caranya
Sejak dioperasikan, sejumlah KA itu mengangkut penumpang sekitar 15-20 persen dari total kapasitas. Namun pada akhir pekan, menurutnya penumpang bisa mencapai 40-50 persen dari kapasitas.
"Pembatasan kapasitas 70 persen itu masih berlaku sampai hari ini," katanya, dikutip Antara.
Adapun enam kereta yang dioperasikan itu yakni KA Argo Parahyangan dengan dua perjalanan, serta KA Argo Wilis, KA Malabar, KA Turangga, dan KA Harina masing-masing satu perjalanan.
Menurutnya, syarat tes PCR atau antigen masih berlaku dalam perjalanan jarak jauh. Selain itu, penumpang juga diharuskan membawa sertifikat vaksin yang juga dapat dibuktikan melalui nomor induk kependudukan (NIK).
"Untuk penumpang jarak jauh itu perlu disertai NIK, jadi nanti itu terkoneksi dengan PeduliLindungi, tapi untuk menghindari data yang belum dimasukkan, penumpang juga diwajibkan membawa sertifikat vaksin fisik," katanya.
Baca Juga:
Naik KA Lokal dan Jarak Jauh Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin
Dengan adanya persyaratan vaksin tersebut, penumpang yang masih berusia di bawah 12 tahun, menurutnya, otomatis belum bisa menggunakan jasa perjalanan kereta api.
"Oleh karena itu, semua jasa pengguna KA harus sudah berusia di atas 12 tahun," kata dia. (*)
Baca Juga:
Naik Kereta Api Jarak Jauh Kini Wajib Miliki Aplikasi Peduli Lindungi
Bagikan
Berita Terkait
Kasus Kereta Anjlok Terus Berulang, Komisi V DPR Minta Kemenhub Lakukan Audit
KA Purwojaya Anjlok, Perjalanan 4 Kereta Daop 6 Terlambat
KA Purwojaya Anjlok Bikin Jadwal Kereta di Daop Madiun 'Ambya' Berjam-jam!
Tiga Gerbong KA Purwojaya Anjlok di Kedungwaringin, Petugas KAI Pasang Tali Pembatas untuk Jauhkan Penonton
Rencana Rute LRT Jabodebek akan Diperpanjang hingga Bogor
KAI dan Pemerintah Inggris Kembangkan Kawasan Transportasi Rendah Emisi di Kota Semarang
Benang Layangan Tersangkut di Jaringan Atas Rel Bahayakan KRL Tanah Abang-Tigaraksa
KAI Daop 1 Kantongi 15 Juta Penumpang, Penumpang Tertinggi Berangkat Pasar Senen
Demi Alasan Keamanan, Jembatan Saksi Bisu Kereta Bintaro Dibongkar
36 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Mayoritas Terjadi di KRL, KAI Ancam Blacklist Pelaku Nakal