Cokok Paksa Nelayan Dadap Penolak Reklamasi, Ini Dalih Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. Foto: PMJNews
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menjelaskan Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap, Waisul Kurnia diciduk pada Rabu (6/3) lalu karena mangkir panggilan pemeriksaan tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaku pada September 2018 lalu, Waisul telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media elektronik terhadap PT Kapuk Naga Indah (KNI).
Argo menjelaskan kasus yang menjerat Waisul itu lantaran pernyataannya saat menjadi narasumber media yang mempertanyakan kejelasan proyek pembangunan jembatan reklamasi di Dadap. "Pernyataan Waisul ada dalam video wawancara awak media yang diunggah ke YouTube," kata dia, dalam keterangannya, Jumat (8/3).
Menurut Argo, penetapan status tersangka sesuai prosedur yang ada, yaitu berdasarkan pada keterangan para saksi dan gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian. Waisul dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum PT KNI, Reinhard Halomoan dengan nomor LP/4243/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus pada 10 Agustus 2018 silam.

Pejabat Polda Metro itu menjelaskan Waisul tidak hadir saat dipanggil guna diperiksa sebagai tersangka lagi pada Senin 4 Maret 2019 lalu, alhasil dia terpaksa diciduk. Argo menyebut pemanggilan itu dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan Waisul ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Februari 2019 lalu.
Meski tersangka, lanjut Argo, Waisul tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor. Dia dijerat pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 Jo pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 15 dan 24 UU No. 1 Tahun 1946, pasal 310 dan 311 KUHP.
"(Waisul) tidak hadir tanpa alasan. (Tidak ditahan) (dikenakan) wajib lapor," tutup Argo. (Knu)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru
Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polda Metro Jaya tak Temukan Bukti Pidana