Charta Politika Beberkan Peta Kekuatan Capres-Cawapres di Beberapa Wilayah

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Minggu, 21 Januari 2024
Charta Politika Beberkan Peta Kekuatan Capres-Cawapres di Beberapa Wilayah

Para Capres saat menghadiri Penguatan Anti Korupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Elektabilitas pasangan capres-cawapres kembali dipublikasikan lembaga survei Charta Politika.

Peneliti Charta Politika Nahrudin menyebut, elektabilitas pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berada di urutan pertama dengan 42,2 persen.

Baca Juga:

Ikut Kampanye Ganjar-Mahfud di Bandung, Megawati Ingat Pesan Bung Karno

Di urutan kedua ada pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan 28 persen disusul pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di angka 26,7 persen.

"Kekuatan pasangan Prabowo-Gibran itu merata di seluruh wilayah," kata Nachrudin dalam paparan di Jakarta, Minggu (21/1).

Charta Politika membagi beberapa wilayah survei yang menempatkan pasangan Prabowo-Gibran unggul, yang mencakup Sumatera, DKI Jakarta dan Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan DIY, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku Papua.

Di Sumatera, pasangan Prabowo-Gibran menguasai perolehan suara 41 persen. Disusul pasangan Anies-Muhaimin 36 persen dan Ganjar-Mahfud 22 persen.

Lalu, di DKI Jakarta dan Banten, Prabowo-Gibran 36 persen, Anies-Muhaimin 34 persen, dan Ganjar-Mahfud 25 persen.

Di Jawa Barat, Prabowo-Gibran meraih 47 persen, Anies-Muhaimin 26 persen, dan Ganjar-Mahfud 20 persen.

Sedangkan di Jawa Tengah dan DIY, perolehan suara diungguli Ganjar-Mahfud 47 persen, Prabowo-Gibran 35 persen dan Anies Muhaimin 14 persen.

Di Jawa Timur, perolehan suara Prabowo-Gibran 40 persen, Ganjar-Mahfud 32 persen, dan Anies-Muhaimin 28 persen.

Untuk di Bali, NTB, NTT, kata Nachrudin, Prabowo-Gibran meraih 52 persen, Ganjar-Mahfud 37 persen, dan Anies-Muhaimin delapan persen.

Di wilayah Kalimantan, Prabowo-Gibran mendapatkan 49 persen, Anies Muhaimin 26 persen, dan Ganjar-Mahfud 24 persen.

Baca Juga:

Gibran Bakal Sowan ke Rumah Prabowo Sebelum ke Lokasi Debat

Di Sulawesi, pasangan Prabowo-Gibran meraup 42 persen, Anies-Muhaimin 39 persen, dan Ganjar-Mahfud 13 persen.

Kemudian, di Maluku dan Papua, Prabowo-Gibran mendapatkan 50 persen, Ganjar-Mahfud 28 persen, dan Anies Muhaimin 17 persen.

"Suara Prabowo hanya mampu dikalahkan pasangan Ganjar-Mahfud di wilayah Jateng dan DIY," ucap Nachrudin.

Uniknya, paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD rebound dan berpotensi lolos ke putaran kedua Pilpres 2024.

Dalam hasil survei tersebut, terlihat pergerakan elektabilitas Ganjar-Mahfud yang merangkak naik dari Desember 2023. Peningkatan elektabilitas yang dialami Ganjar-Mahfud sebesar 1,5 persen.

Sebelumnya, elektabilitas Ganjar-Mahfud berada di angka 26,5 persen. Sementara untuk Januari 2024, tren elektabilitas Ganjar-Mahfud mengumpulkan angka 28 persen.

Survei terbaru Charta Politika berlangsung selama periode 4-11 Januari 2024.

Survei dilakukan terhadap 1.200 responden, memakai metode multistage random sampling dan wawancara tatap muka dengan margin of error adalah 2,82 persen.

Untuk diketahui, survei Charta Politika dilakukan dengan jumlah responden sebanyak 1.220 responden berusia 17 tahun ke atas dan menggunakan metode wawancara tatap muka.

Penghitungan dilakukan melalui metode sampling multistage random sampling dengan margin of error 2,82 persen. (knu)

Baca Juga:

Gibran Fokus Beberkan Materi yang Dipahami Anak Muda di Debat Cawapres

#Pemilu 2024 #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan