Charta Politika Beberkan Peta Kekuatan Capres-Cawapres di Beberapa Wilayah

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Minggu, 21 Januari 2024
Charta Politika Beberkan Peta Kekuatan Capres-Cawapres di Beberapa Wilayah

Para Capres saat menghadiri Penguatan Anti Korupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Elektabilitas pasangan capres-cawapres kembali dipublikasikan lembaga survei Charta Politika.

Peneliti Charta Politika Nahrudin menyebut, elektabilitas pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berada di urutan pertama dengan 42,2 persen.

Baca Juga:

Ikut Kampanye Ganjar-Mahfud di Bandung, Megawati Ingat Pesan Bung Karno

Di urutan kedua ada pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan 28 persen disusul pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di angka 26,7 persen.

"Kekuatan pasangan Prabowo-Gibran itu merata di seluruh wilayah," kata Nachrudin dalam paparan di Jakarta, Minggu (21/1).

Charta Politika membagi beberapa wilayah survei yang menempatkan pasangan Prabowo-Gibran unggul, yang mencakup Sumatera, DKI Jakarta dan Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan DIY, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku Papua.

Di Sumatera, pasangan Prabowo-Gibran menguasai perolehan suara 41 persen. Disusul pasangan Anies-Muhaimin 36 persen dan Ganjar-Mahfud 22 persen.

Lalu, di DKI Jakarta dan Banten, Prabowo-Gibran 36 persen, Anies-Muhaimin 34 persen, dan Ganjar-Mahfud 25 persen.

Di Jawa Barat, Prabowo-Gibran meraih 47 persen, Anies-Muhaimin 26 persen, dan Ganjar-Mahfud 20 persen.

Sedangkan di Jawa Tengah dan DIY, perolehan suara diungguli Ganjar-Mahfud 47 persen, Prabowo-Gibran 35 persen dan Anies Muhaimin 14 persen.

Di Jawa Timur, perolehan suara Prabowo-Gibran 40 persen, Ganjar-Mahfud 32 persen, dan Anies-Muhaimin 28 persen.

Untuk di Bali, NTB, NTT, kata Nachrudin, Prabowo-Gibran meraih 52 persen, Ganjar-Mahfud 37 persen, dan Anies-Muhaimin delapan persen.

Di wilayah Kalimantan, Prabowo-Gibran mendapatkan 49 persen, Anies Muhaimin 26 persen, dan Ganjar-Mahfud 24 persen.

Baca Juga:

Gibran Bakal Sowan ke Rumah Prabowo Sebelum ke Lokasi Debat

Di Sulawesi, pasangan Prabowo-Gibran meraup 42 persen, Anies-Muhaimin 39 persen, dan Ganjar-Mahfud 13 persen.

Kemudian, di Maluku dan Papua, Prabowo-Gibran mendapatkan 50 persen, Ganjar-Mahfud 28 persen, dan Anies Muhaimin 17 persen.

"Suara Prabowo hanya mampu dikalahkan pasangan Ganjar-Mahfud di wilayah Jateng dan DIY," ucap Nachrudin.

Uniknya, paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD rebound dan berpotensi lolos ke putaran kedua Pilpres 2024.

Dalam hasil survei tersebut, terlihat pergerakan elektabilitas Ganjar-Mahfud yang merangkak naik dari Desember 2023. Peningkatan elektabilitas yang dialami Ganjar-Mahfud sebesar 1,5 persen.

Sebelumnya, elektabilitas Ganjar-Mahfud berada di angka 26,5 persen. Sementara untuk Januari 2024, tren elektabilitas Ganjar-Mahfud mengumpulkan angka 28 persen.

Survei terbaru Charta Politika berlangsung selama periode 4-11 Januari 2024.

Survei dilakukan terhadap 1.200 responden, memakai metode multistage random sampling dan wawancara tatap muka dengan margin of error adalah 2,82 persen.

Untuk diketahui, survei Charta Politika dilakukan dengan jumlah responden sebanyak 1.220 responden berusia 17 tahun ke atas dan menggunakan metode wawancara tatap muka.

Penghitungan dilakukan melalui metode sampling multistage random sampling dengan margin of error 2,82 persen. (knu)

Baca Juga:

Gibran Fokus Beberkan Materi yang Dipahami Anak Muda di Debat Cawapres

#Pemilu 2024 #Pemilu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan