Cegah Aksi Kriminal Akhir Tahun, Polisi Latih Karyawan Minimarket

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 27 November 2015
Cegah Aksi Kriminal Akhir Tahun, Polisi Latih Karyawan Minimarket

Anggota kepolisian berjaga saat gelar perkara pengungkapan kasus pencurian, kekerasan sasaran minimarket dan nasabah di Polresta Bekasi, Jawa Barat, Jumat (13/11). ( ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Megapolitan - Sebagai upaya mengurangi tingkat kriminalitas di Ibu Kota Jakarta, Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan penyuluhan guna mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas di minimarket. Penyuluhan tersebut bekerja sama dengan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk pemilik jaringan toko Alfamart dan Alfamidi.‎

Sebanyak 450 karyawan Alfamart memperoleh penyuluhan dari Wakil Direktur Binmas Polda Metro Jaya AKBP Anjar Gunadi, di Kantor Pusat Alfamart, Cikokol, Tangerang, Kamis (26/11).

Menurut Anjar Gunadi, memasuki momen natal dan tahun baru, aksi kriminal biasanya cenderung meningkat dan minimarket menjadi salah satu target incarannya. Dari 30 kasus curas (pencurian dengan kekerasan) dan curat (pencurian dengan pemberatan) yang tercatat sepanjang tahun 2015, empat kasus berhasil terungkap.

‎“Untuk itu, di luar penegakkan hukum, kami juga mengupayakan langkah preventif. Sebagai antisipasinya, kami menjalin kerja sama dengan minimarket Alfamart guna membentuk sistem keamanan khusus di tokonya yang terhubung langsung dengan kepolisian,” ujar AKBP Anjar Gunadi di Mapolda Metro Jaya, Jumat, (27/11).

Dalam kesempatan tersebut, Anjar juga memaparkan mekanisme sistem keamanan tersebut kepada para karyawan toko Alfamart. Kegiatan ini, nantinya akan dilaksanakan juga di berbagai kantor cabang Alfamart lainnya.

“Penyuluhan ini merupakan salah satu langkah awal implementasi sistem keamanan tersebut, sekaligus meningkatkan kesadaran karyawan minimarket yang juga sebagai masyarakat untuk turut berperan dalam meminimalisasi peluang kejahatan,” paparnya.

Anjar menambahkan, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan personel toko Alfamart untuk mengantisipasi aksi kriminal di lingkungannya, di antaranya dengan memasang CCTV, memasang alarm kejahatan, mengenali modus operandi yang biasa dilakukan, serta melakukan koordinasi dengan warga sekitar dan polisi setempat.

Menyambut baik hal tersebut, Corporate Communication GM Alfamart Nur Rachman mengungkapkan, pihaknya mendukung penuh upaya kepolisian untuk melindungi masyarakat termasuk pelaku usaha.

“Dengan adanya sistem keamanan ini, kami berharap kriminalitas dapat dicegah serta keamanan para personel toko dan konsumen kami lebih terjamin,” terang Nur Rachman.

Lebih lanjut, ia menuturkan, Alfamart juga akan memasang spanduk atau stiker yang menunjukkan tokonya dilindungi kepolisian, serta memasang panic button (alarm kejahatan) yang terhubung langsung dengan kantor polisi terdekat. (gms)


Baca Juga:

  1. Relaksasi Permendag, Minimarket Tetap Tak Diizinkan Jual Miras
  2. Kaka Slank: Kita Belum Siap dengan Budaya Jual Bir di Minimarket
  3. Gerus Pasar Tradisional, Minimarket Harus Dibatasi
  4. Djarot Diminta Untuk Menekan Pertumbuhan Minimarket
  5. Perampok Gasak Uang Rp40 Juta dari Alfamart
# AKBP Anjar Gunadi #Polda Metro Jaya #Kejahatan Di Minimarket #Tindakan Kriminal
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan