CCTV Pemprov DKI Jakarta di 4 Titik Dirusak Massa Aksi, Akan Diaktifkan Lagi
Ilustrasi CCTV di ruang publik. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.)
MerahPutih.com - Sejumlah kamera pengawas atau CCTV yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak berfungsi karena diduga dirusak massa aksi demonstrasi di Jakarta.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, terdapat empat titik CCTV yang dirusak massa aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh. Empat titik CCTV itu di Jalan Pantura dan L.J. Suprapto.
"Dasboard monitor kami CCTV yang terdampak vandalisme dan mati ada di jalan Pantura dan L.J. Suprapto Senen ada 4 titik," kata Budi saat dikonfirmasi MerahPutih.com, Jumat (29/8).
Budi mengatakan, pihaknya akan segera memperbaiki CCTV yang dirusak massa tersebut. Hal itu demi memberikan pantauan dan informasi kondisi Jakarta terkini.
"Itu menjadi atensi dan konsen kami untuk mengaktifkan kembali," tuturnya.
Baca juga:
38 Warga Jakarta Dirawat di Rumah Sakit Akibat Demo 28 Agustus, Gubernur Jamin Biaya Gratis
Menurutnya, CCTV tersebut saat ini dibutuhkan masyarakat. Seperti untuk mengetahui kondisi terkini, termasuk menghindari kericuhan massa aksi.
Sebelumnyam Budi Awaluddin yang juga Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta mengungkap bahwa ada kamera pengawas (CCTV) yang dirusak di kawasan Pejompongan, Jakarta saat aksi unjuk rasa 25 Agustus.
Budi menegaskan, tindakan perusakan fasilitas publik tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun. Aksi perusakan diduga dilakukan untuk menghindari identifikasi massa.
"Kami menghormati hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus diiringi rasa tanggung jawab," ujar Budi, Selasa (26/8).
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya keberadaan CCTV dalam menjaga keamanan kota dan mendukung penegakan hukum. Lalu CCTV juga berperan krusial untuk memantau kondisi lapangan, terutama saat terjadi insiden.
"Merusak fasilitas ini sama saja menghalangi upaya penegakan hukum serta berpotensi menimbulkan situasi yang tidak kondusif," tuturnya.
Perusakan fasilitas umum, termasuk CCTV, merupakan tindak pidana sesuai Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, menghancurkan, atau membuat suatu barang tidak dapat dipakai, dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau dikenai denda.
"Kami akan mengusut tuntas insiden perusakan CCTV di Pejompongan dengan berkoordinasi bersama kepolisian. Pelaku harus diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bersama," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pemprov DKI Luncurkan JakSimpus, Perkuat Layanan Kesehatan dan Dukungan Jakarta Siaga Stroke 2026
Hadapi Banjir Rob, Pemprov DKI Kebut Tanggul Raksasa di Pesisir Jakarta
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok
Pramono Anung Minta Anak Buah Siaga Banjir Rob dan Curah Hujan Tinggi, Camat Hingga Lurah Wajib Hadir di Lapangan
Dana Rp 1 Triliun Tersalur Tepat Waktu, Bank Jakarta Siap Perluas Pembiayaan
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pasar Murah di 5 Lokasi, Bantu Ringankan Beban Warga Prasejahtera
Pemprov DKI Bagikan KLG untuk Penyandang Disabilitas, Rano Karno: Jakarta Harus Inklusif
Ada Kegiatan Jakarta Penuh Warna, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan