Headline

Catat, Begini Tahapan Pemblokiran Kartu Prabayar yang Tidak Registrasi Ulang

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 20 Desember 2017
Catat, Begini Tahapan Pemblokiran Kartu Prabayar yang Tidak Registrasi Ulang

Kartu sim (Foto: MP/Ist)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan pemblokiran terhadap kartu prabayar yang tidak diregistrasi. Namun pemblokiran itu dilakukan secara bertahap setelah batas waktu 28 Februari 2018.

"Bertahap dalam 30 hari setelah batas waktu telepon keluar diblok, selanjutnya 15 hari panggilan masuk," ujar Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M Ramli dalam konferensi pera di Jakarta, Rabu (20/12).

Dalam masa itu, kata Ahmad Ramli, pengguna kartu prabayar masih bisa menggunakan data. Akses data akan ditutup oleh operator 60 hari setelah batas waktu registrasi kartu prabayar.

Hal tersebut dilakukan karena pihaknya menghargai uang masyarakat yang terdapat di operator.

Menurut Ahmad Ramli sebagaimana dilansir Antara, pemerintah tidak membatasi dan sampai saat ini tidak menyebut angka target pelanggan yang melakukan registrasi, justru pemerintah ingin mengetahui jumlah kartu prabayar yang aktif.

"Dari 380 juta kartu itu kita akan tahu jumlah yang aktif berapa. Banyak yang punya kartu, tetapi tidak pakai," ucap Ahmad Ramli.

eski pemblokiran dilakukan bertahap, Kemkominfo mengimbau pengguna ponsel segera melakukan registrasi sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni pada akhir Februari 2018.

Sementara itu, untuk melakukan registrasi prosesnya adalah pelanggan memasukkan 16 angka yang terdapat pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nomor Kartu Keluarga (KK).

Semua data pengguna ponsel terjamin keamanannya sehingga pengguna tidak perlu khawatir.

Program registrasi pelanggan kartu SIM prabayar diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 yang mulai diterapkan pada 31 Oktober 2017.(*)

#Registrasi Kartu Prabayar #Kementerian Komunikasi Dan Informatika
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’
Samuel melakukan pemufakatan jahat pembentukan PDNS hingga memberi suap agar proyek bisa diambilalih.
Frengky Aruan - Jumat, 23 Mei 2025
Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’
Indonesia
Kasus Korupsi PDNS Kominfo, Jaksa Temukan Bukti Penting Usai Geledah Sejumlah Lokasi
Adapun lokasi penggeledahan tersebar di beberapa tempat, yaitu di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.
Frengky Aruan - Jumat, 25 April 2025
Kasus Korupsi PDNS Kominfo, Jaksa Temukan Bukti Penting Usai Geledah Sejumlah Lokasi
Berita
Kasus Korupsi PDNS Rugikan Negara Ratusan Miliar, Pejabat Kominfo Ikut Diperiksa Jaksa
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting tak menjelaskan identitas saksi yang diperiksa
Frengky Aruan - Selasa, 18 Maret 2025
Kasus Korupsi PDNS Rugikan Negara Ratusan Miliar, Pejabat Kominfo Ikut Diperiksa Jaksa
Indonesia
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Temukan Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel menerangkan kasus ini bermula pada 2020, di mana saat itu Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar.
Frengky Aruan - Jumat, 14 Maret 2025
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Temukan Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
Indonesia
Dirjen Aptika Kominfo Mundur karena Gagal Soal PDN, Pakar Telematika Bandingkan dengan Ketua KPU
Keputusan Samuel mundur akibat serangan server Pusat Data Nasional (PDN) patut dicontoh.
Ikhsan Aryo Digdo - Kamis, 04 Juli 2024
Dirjen Aptika Kominfo Mundur karena Gagal Soal PDN, Pakar Telematika Bandingkan dengan Ketua KPU
Indonesia
Bappebti Blokir 1.327 Domain Situs Web Entitas Ilegal
Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 1.327 domain situs web entitas illegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) pada Januari-Agustus 2023.
Mula Akmal - Selasa, 15 Agustus 2023
Bappebti Blokir 1.327 Domain Situs Web Entitas Ilegal
Indonesia
Irwan Hermawan jadi Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo
Tersangka baru itu adalah Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Andika Pratama - Selasa, 07 Februari 2023
Irwan Hermawan jadi Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo
Bagikan