Catat! Aturan PPKM Level 3 di Tangerang Selatan


Pasangan pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Ciracas, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp)
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menerapkan PPKM level tiga sejak Selasa (24/8).
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menjelaskan, penerapan PPKM level tiga memberikan pelonggaran kepada beberapa sektor usaha. Salah satunya adalah usaha restoran, kafe dan kedai makanan.
Baca Juga
”Sebagaimana dalam Surat Keputusan Nomor 443/2925/Huk dijelaskan bahwa Tangsel akan menerapkan PPKM level tiga sampai 30 Agustus mendatang,” ujar Benyamin, Jumat (27/8).
Benyamin menambahkan, beberapa sektor mengalami perubahan waktu operasional.
Salah satunya bidang usaha makanan, yang berada dalam gedung/toko tertutup dapat menerima makan di tempat atau dine in. Dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
Jam operasional berlaku mulai pukul 05.30 WIB - 22.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung melalui Aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri (self assessment).
Sementara untuk dengan area pelayanan terbuka, dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB-22.00 WIB, dengan kapasitas makan di tempat paling banyak 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri.

Perubahan terhadap bidang pendidikan pun berangsur disesuaikan. Pembelajaran bisa dilakukan melalui tatap muka maupun secara daring.
"Bagi pembelajaran secara tatap muka, jumlah siswanya paling banyak 50 persen dalam satu ruangan,” ujar mantan Wakil Walikota Tangsel ini.
Kemudian untuk kegiatan bekerja, Benyamin menjelaskan, untuk sektor non esensial masih harus menerapkan work from home (WFH).
Lembaga yang bergerak di bidang asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan atau yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan, diberlakukan 50 persen.
Begitu pula dengan pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, serta perhotelan non penanganan karantina, diberlakukan 50 persen.
”Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat,” katanya.
Pelaksanaan resepsi pernikahan dan resepsi khitanan dapat diselenggarakan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas COVID-19 Tingkat Kecamatan dan izin keramaian dari kepolisian setempat.
Dengan pembatasan undangan paling banyak 20 undangan dan tidak makan di tempat (dine in), dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk loka karya, seminar, rapat, dan pertemuan dapat dilaksanakan di hotel, restoran atau ruang/gedung pertemuan dengan kapasitas peserta paling banyak 20 persen.
Tentu saja menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta dilakukan skrining untuk peserta dengan menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
700 Juta Pergerakan Wisatawan Bakal Terjadi di Libur Lebaran 2023

Pencabutan PPKM Jadi Momentum Baik Bagi Bisnis Pertunjukan

Jokowi Minta Anak Buahnya Manfaatkan Momentum Pencabutan PPKM

Masyarakat Lebih Memilih Menggunakan Masker Meski PPKM Telah Dicabut

Menkes Klaim Kondisi COVID-19 di Indonesia Stabil Pasca PPKM Dicabut

Kasus COVID-19 Melandai di Awal Tahun Ini

Booster dan Pakai Masker Masih jadi Syarat Naik Kereta Api

Pemprov DKI Serukan Warga Wajib Pakai Masker saat Naik Angkutan Umum

Pelaku Wisata Jangan Sampai Kehilangan Momentum Pencabutan PPKM

Pemerintah Tidak Lagi Keluarkan Aturan Anyar Setelah PPKM Dicabut
