Catat! Aturan PPKM Level 3 di Tangerang Selatan

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 27 Agustus 2021
Catat! Aturan PPKM Level 3 di Tangerang Selatan

Pasangan pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Ciracas, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menerapkan PPKM level tiga sejak Selasa (24/8).

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menjelaskan, penerapan PPKM level tiga memberikan pelonggaran kepada beberapa sektor usaha. Salah satunya adalah usaha restoran, kafe dan kedai makanan.

Baca Juga

PPKM Level 4, Mobilitas Penduduk Jakarta Turun 30 Persen

”Sebagaimana dalam Surat Keputusan Nomor 443/2925/Huk dijelaskan bahwa Tangsel akan menerapkan PPKM level tiga sampai 30 Agustus mendatang,” ujar Benyamin, Jumat (27/8).

Benyamin menambahkan, beberapa sektor mengalami perubahan waktu operasional.

Salah satunya bidang usaha makanan, yang berada dalam gedung/toko tertutup dapat menerima makan di tempat atau dine in. Dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

Jam operasional berlaku mulai pukul 05.30 WIB - 22.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung melalui Aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri (self assessment).

Sementara untuk dengan area pelayanan terbuka, dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB-22.00 WIB, dengan kapasitas makan di tempat paling banyak 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri.

 Benyamin-Pilar saat menghadiri acara Pemaparan Visi-Misi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel yang diadakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Tangsel, Rabu (14/10).  ANTARA/Achmad Irfan.
Benyamin-Pilar saat menghadiri acara Pemaparan Visi-Misi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel yang diadakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Tangsel, Rabu (14/10). ANTARA/Achmad Irfan.

Perubahan terhadap bidang pendidikan pun berangsur disesuaikan. Pembelajaran bisa dilakukan melalui tatap muka maupun secara daring.

"Bagi pembelajaran secara tatap muka, jumlah siswanya paling banyak 50 persen dalam satu ruangan,” ujar mantan Wakil Walikota Tangsel ini.

Kemudian untuk kegiatan bekerja, Benyamin menjelaskan, untuk sektor non esensial masih harus menerapkan work from home (WFH).

Lembaga yang bergerak di bidang asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan atau yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan, diberlakukan 50 persen.

Begitu pula dengan pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, serta perhotelan non penanganan karantina, diberlakukan 50 persen.

”Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat,” katanya.

Pelaksanaan resepsi pernikahan dan resepsi khitanan dapat diselenggarakan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas COVID-19 Tingkat Kecamatan dan izin keramaian dari kepolisian setempat.

Dengan pembatasan undangan paling banyak 20 undangan dan tidak makan di tempat (dine in), dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk loka karya, seminar, rapat, dan pertemuan dapat dilaksanakan di hotel, restoran atau ruang/gedung pertemuan dengan kapasitas peserta paling banyak 20 persen.

Tentu saja menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta dilakukan skrining untuk peserta dengan menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri. (Knu)

Baca Juga

Selama PPKM Level 4, Mobilitas Warga Jakarta Menurun

#PPKM #Level PPKM
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
700 Juta Pergerakan Wisatawan Bakal Terjadi di Libur Lebaran 2023
Pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan mendongkrak pertumbuhan industri perhotelan pada 2023.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Februari 2023
700 Juta Pergerakan Wisatawan Bakal Terjadi di Libur Lebaran 2023
Fun
Pencabutan PPKM Jadi Momentum Baik Bagi Bisnis Pertunjukan
Pencabutan PPKM memberikan apa yang telah hilang selama dua tahun.
Andreas Pranatalta - Minggu, 05 Februari 2023
Pencabutan PPKM Jadi Momentum Baik Bagi Bisnis Pertunjukan
Indonesia
Jokowi Minta Anak Buahnya Manfaatkan Momentum Pencabutan PPKM
Presiden Joko Widodo meminta para menteri kabinet Indonesia Maju untuk menggenjot aktivitas ekonomi setelah pencabutan PPKM.
Zulfikar Sy - Senin, 30 Januari 2023
Jokowi Minta Anak Buahnya Manfaatkan Momentum Pencabutan PPKM
Indonesia
Masyarakat Lebih Memilih Menggunakan Masker Meski PPKM Telah Dicabut
Dari hasil survei, mayoritas masyarakat menyatakan setuju masker harus tetap digunakan meskipun kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat telah dicabut.
Mula Akmal - Senin, 23 Januari 2023
Masyarakat Lebih Memilih Menggunakan Masker Meski PPKM Telah Dicabut
Indonesia
Menkes Klaim Kondisi COVID-19 di Indonesia Stabil Pasca PPKM Dicabut
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut kondisi COVID-19 di Indonesia sejak PPKM dicabut relatif terkendali.
Mula Akmal - Selasa, 17 Januari 2023
Menkes Klaim Kondisi COVID-19 di Indonesia Stabil Pasca PPKM Dicabut
Indonesia
Kasus COVID-19 Melandai di Awal Tahun Ini
Penerima vaksinasi dosis penguat atau booster 1 meningkat dari 29,04 persen menjadi 29,13 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 16 Januari 2023
 Kasus COVID-19 Melandai di Awal Tahun Ini
Indonesia
Booster dan Pakai Masker Masih jadi Syarat Naik Kereta Api
"Masker masih dan vaksinasi penguat tetap diwajibkan di seluruh layanan KAI. Jika ada perubahan dari pemerintah akan segera kami sosialisasikan," kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi
Andika Pratama - Sabtu, 07 Januari 2023
Booster dan Pakai Masker Masih jadi Syarat Naik Kereta Api
Indonesia
Pemprov DKI Serukan Warga Wajib Pakai Masker saat Naik Angkutan Umum
Pemerintah memutuskan untuk mencabut status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada akhir 2022 kemarin. Penghentian PPKM ini dianggap Indonesia sudah sangat baik mengendalikan COVID-19.
Mula Akmal - Jumat, 06 Januari 2023
Pemprov DKI Serukan Warga Wajib Pakai Masker saat Naik Angkutan Umum
Indonesia
Pelaku Wisata Jangan Sampai Kehilangan Momentum Pencabutan PPKM
Kebijakan pembebasan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap beberapa sektor, di antaranya pariwisata Indonesia.
Zulfikar Sy - Jumat, 06 Januari 2023
Pelaku Wisata Jangan Sampai Kehilangan Momentum Pencabutan PPKM
Indonesia
Pemerintah Tidak Lagi Keluarkan Aturan Anyar Setelah PPKM Dicabut
Di seluruh dunia, intervensi terbaik dalam penanganan endemi dari diri masyarakat sendiri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Januari 2023
Pemerintah Tidak Lagi Keluarkan Aturan Anyar Setelah PPKM Dicabut
Bagikan