Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Caleg Menteri Terbanyak dari PKB, Ini Pembelaan Cak Imin

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 20 Juli 2018
Caleg Menteri Terbanyak dari PKB, Ini Pembelaan Cak Imin

Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/11/2016). (Foto:setkab.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tiga menteri PKB di Kabinet Kerja maju sebagai caleg dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Jumlah caleg menteri PKB ini yang terbanyak dari semua partai koalisi pendukung Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) yang memiliki wakil di Kabinet.

Namun, Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin langsung membela tiga menteri dari PKB yang maju caleg tidak akan mengganggu kinerja pemerintahan. "Tidak, karena caleg tidak meninggalkan tugas, tetapi hanya cuti saat kampanye," kata Cak Imin, di Lombok, semalam.

Dilansir Antara, tiga menteri dari PKB yang didaftarkan sebagai caleg itu Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjoyo.

Menpora Imam Nahrawi kader PKB yang maju sebagai caleg di Pemilu 2019. (MP/Rizki Fitrianto)

"Kampanye durasi waktunya kan hanya berapa minggu, dua minggu sehingga tidak meninggalkan tugas menjadi menteri," tandas Cak Imin.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengungkapkan ada tujuh menteri di Kabinet Kerja yang didaftarkan partai politiknya menjadi calon anggota legislatif untuk pemilihan umum 2019.

Menteri yang menjadi caleg di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani (PDIP), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (PDIP), Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin (PPP), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur (PAN) serta tiga menteri dari PKB.

Puan Jokowi
Puan Maharani (kiri), salah satu menteri Presiden Jokowi yang maju sebagai caleg dalam Pemilu 2019. Foto: ANTARA

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wapres, menteri, dan kepala daerah harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali pengamanan yang sifatnya melekat.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019, masa kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD dilakukan bersamaan dengan kampanye capres-cawapres, yakni mulai 23 September mendatang hingga 23 April 2019. (*)

#Caleg Menteri #Pemilu 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Gibran Tegaskan Prabowo yang Tentukan Menteri, Bukan Jokowi
Gibran Rakabuming Raka menyebutkan, jika Prabowo yang akan menentukan menteri.
Soffi Amira - Selasa, 26 Maret 2024
Gibran Tegaskan Prabowo yang Tentukan Menteri, Bukan Jokowi
Indonesia
Airlangga Tegaskan Golkar Saat Ini Sangat Solid Dibanding Pemilu 2019
Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar, Airlangga Hartarto mengklaim bahwa partainya sudah sangat solid menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, meskipun dihantam isu Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Mula Akmal - Kamis, 10 Agustus 2023
Airlangga Tegaskan Golkar Saat Ini Sangat Solid Dibanding Pemilu 2019
Bagikan