Bus Maut ALS Bekasi-Medan Tidak Punya Izin Operasi, Kemenhub Bakal Panggil Bos PO


Warga melihat kondisi Bus ALS (Antar Lintas Sumatera) yang hancur akibat kecelakaan di Padang Panjang, Sumatera Barat, Selasa (6/5/2025). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
MerahPutih.com - Sedikitnya 12 penumpang meninggal dalam kecelakaan maut bus Antar Lintas Sumatera (ALS) rute Medan-Bekasi di Kota Padang Panjang, Selasa (6/5) kemarin. Bus jatuh terguling saat melintas di kawasan Bukit Surungan, Kota Padang Panjang, Sumatra Barat (Sumbar).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan setelah dilakukan pengecekan Bus ALS yang terlibat kecelakaan maut itu tidak memiliki izin operasi.
Masa status uji berkala atau KIR bus juga sudah mau habis pada 14 Mei 2025, alias tinggal lima hari lagi. Untuk itu, Kemenhub memastikan segera memanggil pemilik Perusahaan Otobus (PO) Bus ALS.
Baca juga:
Mayoritas Korban Tewas Kecelakaan Bus Maut ALS Meninggal Akibat Trauma Tumpul
"Tentu sangat menjadi perhatian. Kami akan memanggil pemilik dari perusahaan otobus tersebut dan akan bertindak tegas agar kejadian ini tidak terulang kembali," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani, dalam keterangannya kepada media di Jakarta, dikutip Jumat (9/5).
Yani mengingatkan kewajiban setiap bus yang beroperasi agar memiliki izin dan laik jalan, merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Plt Dirjen Perhubungan Darat itu menambahkan setiap kendaraan juga wajib memeriksakan kendaraannya secara berkala. Menurutnya, kepastian kelaikan kendaraan lolos pengujian menjadi tanggung jawab dari perusahaan otobus (PO).
Baca juga:
Sopir Bus Belum Sadar, Tabir Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang Tak Kunjung Terungkap
"PO bus wajib melakukan perawatan kendaraan secara periodik dan penguji kendaraan melakukan fungsi untuk memastikan kendaraan memenuhi standardisasi minimal untuk setiap bus bisa beroperasi," tandas Yani, dilansir Antara.
Sementara itu, proses investigasi penyebab kecelakaan maut bus ALS itu di kepolisian masih terus berjalan. Hingga kini, pihak kepolisian belum dapat memastikan penyebab pasti kecelakaan, lantaran sopir bus yang masih belum sadarkan diri. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan SKB Pembatasan Angkutan Barang untuk Musim Libur Nataru dan Optimalkan 178 Terminal Penumpang Tipe A Hingga B untuk Mobilitas Masyarakat

Buntut Rentetan Kecelakaan Transjakarta, Seluruh Sopir Bakal Jalani Test Psikologi

Bus Transjakarta Koridor 11 Pulo Gebang-Kampung Melayu Hantam Ruko, Diduga Rem Blong

PT Transjakarta Minta Maaf Armadanya Seruduk 4 Ruko di Pulogebang, Para Korban Langsung Dilarikan ke RS Pondok Kopi

Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran

Solo Masuk Daftar 10 Kota dengan Biaya Transportasi Termahal, Dishub Beri Respons

KM Barcelona V Terbakar, Pemerintah Diminta Tak Membiarkan Laut Indonesia Menjadi Ladang Tragedi

Legislator PKB Minta Pemerintah Penuhi Tuntutan Driver Ojol

Proses Pendinginan, Bangkai Kapal Barcelona Terapung di Laut Dikawal Patroli PLP Bitung

Kemenhub: Seluruh Korban Selamat dan Meninggal Kapal Barcelona Sudah Ditemukan
