Bus Dilarang Gunakan Klakson Telolet, Polda Metro Jaya: Mengganggu Ketertiban dan Kenyamanan di Jalan


Pemeriksaan Bus di terminal Pulo Gebang. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya memeriksa kualitas bus di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencegah adanya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan besar.
Pemeriksaan menyangkut kondisi fisik kendaraan dan perlengkapannya beserta administrasi kendaraan dan perizinan (ramp check) terhadap bus antarkota antarprovinsi (AKAP) untuk memastikan kelaikan jalan.
”Kami juga meminta kepada pengemudi tak menggunakan klakson telolet karana tidak diperbolehkan,” kata PS. Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Endah Pusparini di Jakarta Timur, Rabu (12/2).
Baca juga:
Endah pun mengungkapkan alasannya. Salah satunya karena menimbulkan suara bising.
“Klakson telolet itu dilarang karena mengganggu ketertiban dan kenyamanan di jalan,” jelas dia.
Endah mengatakan, dalam kegiatan ramp check, petugas menemukan satu unit bus yang menggunakan klakson telolet.
“Kami berikan teguran kepada pengemudi dan meminta klakson itu dicopot,” ujarnya.
Polisi melakukan sosialisasi dan penertiban agar masyarakat lebih sadar pentingnya keselamatan di jalan.
“Ini juga untuk mengurangi angka kecelakaan,” tutup Kompol Endah.
Baca juga:
Bus Dilarang Pakai Klakson Telolet, Ancaman Dendanya Rp 500 Ribu
Sekadar informasi, kecelakaan bus menyumbang sebesar 8 persen dari seluruh jenis transportasi selama tahun 2024.
Data kecelakaan lalu lintas untuk bus ini menembus 1.124 peristiwa. Dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 431 pada tahun 2024.
Adapun sebagian besar kecelakaan dikarenakan rem gagal fungsi, ketidaklaikan kendaraan, kelebihan muatan, dan angkutan umum ilegal yang tidak terkontrol. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
