Bus Dilarang Gunakan Klakson Telolet, Polda Metro Jaya: Mengganggu Ketertiban dan Kenyamanan di Jalan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 12 Februari 2025
Bus Dilarang Gunakan Klakson Telolet, Polda Metro Jaya: Mengganggu Ketertiban dan Kenyamanan di Jalan

Pemeriksaan Bus di terminal Pulo Gebang. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya memeriksa kualitas bus di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencegah adanya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan besar.

Pemeriksaan menyangkut kondisi fisik kendaraan dan perlengkapannya beserta administrasi kendaraan dan perizinan (ramp check) terhadap bus antarkota antarprovinsi (AKAP) untuk memastikan kelaikan jalan.

”Kami juga meminta kepada pengemudi tak menggunakan klakson telolet karana tidak diperbolehkan,” kata PS. Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Endah Pusparini di Jakarta Timur, Rabu (12/2).

Baca juga:

Bus Gunakan Klakson Telolet Tidak Akan Lulus Ramp Check

Endah pun mengungkapkan alasannya. Salah satunya karena menimbulkan suara bising.

“Klakson telolet itu dilarang karena mengganggu ketertiban dan kenyamanan di jalan,” jelas dia.

Endah mengatakan, dalam kegiatan ramp check, petugas menemukan satu unit bus yang menggunakan klakson telolet.

“Kami berikan teguran kepada pengemudi dan meminta klakson itu dicopot,” ujarnya.

Polisi melakukan sosialisasi dan penertiban agar masyarakat lebih sadar pentingnya keselamatan di jalan.

“Ini juga untuk mengurangi angka kecelakaan,” tutup Kompol Endah.

Baca juga:

Bus Dilarang Pakai Klakson Telolet, Ancaman Dendanya Rp 500 Ribu

Sekadar informasi, kecelakaan bus menyumbang sebesar 8 persen dari seluruh jenis transportasi selama tahun 2024.

Data kecelakaan lalu lintas untuk bus ini menembus 1.124 peristiwa. Dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 431 pada tahun 2024.

Adapun sebagian besar kecelakaan dikarenakan rem gagal fungsi, ketidaklaikan kendaraan, kelebihan muatan, dan angkutan umum ilegal yang tidak terkontrol. (Knu)

#Terminal Pulo Gebang #Polda Metro Jaya #Ramp Check
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Masyarakat dapat langsung datang ke lokasi posko atau menghubungi nomor layanan pengaduan di 0812-8559-9191 yang aktif selama 24 jam penuh.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Indonesia
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Tidak ada bom atau bahan peledak yang ditemukan.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Bagikan