MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Polda Jawa Barat (Polda Jabar) menangkap buronan kasus pembobolan Bank Mandiri, Yosef Tjahjadjaja
Ia diciduk saat sedang menjalani perawatan karantina karena diduga terpapar COVID-19, di salah satu Rumah Sakit (RS) Jakarta Timur.
Baca Juga
Ini Tampang dan Identitas Buronan Pengeroyok Polisi di TB Simatupang
Selanjutnya terpidana ditempatkan di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Ceger Jakarta Timur untuk menjalani masa perawatan karantina.
"Terpidana diduga terpapar COVID-19 dan dirawat selama sepuluh hari di RS tersebut sebelum ditangkap," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangannya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (13/7).
Leonard mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Swab Antigen terakhir pada hari ini, terpidana sudah dinyatakan negatif COVID-19.
Setelah pemantauan kesehatan yang bersangkutan dinyatakan sehat, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan memindahkan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Menurut Leonard, Yosef Tjahjadjaja adalah terpidana korupsi pembobolan Bank Mandiri yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara cq. Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Jakarta sebanyak Rp 120 miliar.
Adapun konstruksi perkaranya adalah, Yosef Tjahjadjaja diminta untuk mencarikan dana guna ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan dan atas penempatan dana tersebut, terpidana meminta imbalan kepada pihak bank. Akhirnya, terpidana berhasil menempatkan deposito Rp 200 miliar dari PT. Jamsostek di bank tersebut.
Selanjutnya atas penempatan dana tersebut, Yosef Tjahjadjaja bersama-sama dengan ABS dari PT. RF Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada AP dari PT.DMR dengan cara deposito PT. Jamsostek yang telah ditempatkan di bank tersebut.
"Dijadikan jaminan kredit oleh terpidana atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan (Terpidana CT yang telah diputus bersalah dan dihukum dengan pidana penjara divonis 15 tahun," ujar Leonard.
Kucuran kredit yang dibagi menjadi sepuluh bilyet giro, dikucurkan kepada A selaku direktur PT DMR, di mana awalnya dana tersebut akan digunakannya untuk membangun rumah sakit jantung. Namun belakangan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Atas bantuan pengucuran kredit tersebut, Yosef Tjahjadjaja mendapat imbalan uang sebanyak Rp6,4 miliar dan perusahaannya PT. RFT mendapatkan fee sebesar 7,5 % dari jumlah kredit yang dikucurkan," ucap Leonard.
Akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku pada waktu itu, menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2662 K/Pid/2006 tanggal 01 Nop 2006, jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 17/Pid/2006/PT.DKI tanggal 17 Mei 2006, jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.B/2004/PN.JKT.PST tanggal 26 Juli 2004, Terpidana YT dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dia dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun," tutup Leonard. (Knu)
Baca Juga
Hendra Subrata, Buron Percobaan Pembunuhan Akan Dideportasi dari Singapura

