MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin terbukti menerima suap terkait paket pekerjaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba Tahun Anggaran 2021.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK kemudian menuntut hakim untuk menjatuhkan hukuman 10 tahun tujuh bulan penjara terhadap anak mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin berupa pidana penjara selama 10 tahun dan 7 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Kamis (16/6).
Baca Juga:
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara
Dodi Alex Noerdin juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, ia dituntut membayar uang pengganti Rp 2,9 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan uang yang dikembalikan oleh Dodi.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama dua tahun," kata Jaksa KPK.
Baca Juga:
Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara
Jaksa juga menuntut hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Dodi Alex Noerdin berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.
Jaksa menilai, Dodi Alex Noerdin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama. (Pon)
Baca Juga:
Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin Segera Diadili