MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjadi bukti bahwa modus rasuah semakin rumit.
Oleh karenanya, KPK akhirnya untuk pertama kalinya menerapkan Pasal 12 huruf i UU Tipikor No. 31/1999 terkait konflik kepentingan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) orang nomor satu di Pemkab Pekalongan itu.
“Konstruksi perkara dan pengenaan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK. Hal ini sekaligus menunjukkan modus tindak pidana korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks dan rumit,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada media, di Jakarta, Kamis (5/3).
Baca juga:
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Tersangka, KPK Bongkar Aliran Uang Rp 19 Miliar ke Keluarganya
Sejarah Baru KPK
Menurut dia, penerapan pasal konflik kepentingan ini menjadi preseden penting karena sebelumnya KPK lebih sering menggunakan pasal suap atau pemerasan dalam kasus OTT, sekaligus menjadi sejarah baru di Indonesia.
Dalam perkara ini, tersangka Bupati Pekalongan tidak menerima suap dari pihak swasta atau vendor proyek pemerintah, tetapi mendirikan perusahaan sendiri yang akhirnya memenangkan tender.
Budi juga menekankan pentingnya dukungan publik serta peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran dana. “Dengan demikian, bisa membuka ruang gelap terjadinya praktik rasuah ini,” imbuhnya, dikutip Antara.
Pasalnya, PPATK memiliki data transaksi keuangan yang dapat memperkuat bukti keterlibatan pejabat dalam perusahaan yang diduga terkait proyek pemerintah.
Baca juga:
KPK Umumkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Korupsi Pengadaan Outsourcing
Bupati Fadia Arafiq Tersangka Tunggal
Pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Sehari kemudian, KPK mengumumkan penangkapan 11 orang lain dari Pekalongan. Penangkapan ini merupakan bagian dari OTT ketujuh KPK sepanjang 2026, yang bertepatan dengan bulan Ramadhan.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.