Bupati Fadia Arafiq Tersangka Tunggal, OTT Pertama KPK Pakai Pasal Konflik Kepentingan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 05 Maret 2026
Bupati Fadia Arafiq Tersangka Tunggal, OTT Pertama KPK Pakai Pasal Konflik Kepentingan

KPK Resmi Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Sebagai Tersangka Pasca OTT

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjadi bukti bahwa modus rasuah semakin rumit.

Oleh karenanya, KPK akhirnya untuk pertama kalinya menerapkan Pasal 12 huruf i UU Tipikor No. 31/1999 terkait konflik kepentingan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) orang nomor satu di Pemkab Pekalongan itu.

“Konstruksi perkara dan pengenaan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK. Hal ini sekaligus menunjukkan modus tindak pidana korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks dan rumit,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada media, di Jakarta, Kamis (5/3).

Baca juga:

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Tersangka, KPK Bongkar Aliran Uang Rp 19 Miliar ke Keluarganya

Sejarah Baru KPK

Menurut dia, penerapan pasal konflik kepentingan ini menjadi preseden penting karena sebelumnya KPK lebih sering menggunakan pasal suap atau pemerasan dalam kasus OTT, sekaligus menjadi sejarah baru di Indonesia.

Dalam perkara ini, tersangka Bupati Pekalongan tidak menerima suap dari pihak swasta atau vendor proyek pemerintah, tetapi mendirikan perusahaan sendiri yang akhirnya memenangkan tender.

Budi juga menekankan pentingnya dukungan publik serta peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran dana. “Dengan demikian, bisa membuka ruang gelap terjadinya praktik rasuah ini,” imbuhnya, dikutip Antara.

Pasalnya, PPATK memiliki data transaksi keuangan yang dapat memperkuat bukti keterlibatan pejabat dalam perusahaan yang diduga terkait proyek pemerintah.

Baca juga:

KPK Umumkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Korupsi Pengadaan Outsourcing

Bupati Fadia Arafiq Tersangka Tunggal

Pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Sehari kemudian, KPK mengumumkan penangkapan 11 orang lain dari Pekalongan. Penangkapan ini merupakan bagian dari OTT ketujuh KPK sepanjang 2026, yang bertepatan dengan bulan Ramadhan.

Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.

#KPK #Ott Kpk #Pekalongan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Terjadi Sejak 2022
Setyo menjelaskan dana siap pakai tersebut biasanya digunakan BNPB untuk kebutuhan mendesak terkait kebencanaan.
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 37 menit lalu
Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Terjadi Sejak 2022
Indonesia
OTT KPK, Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dugaan perbuatan melawan hukum, tanpa memandang latar belakang atau sosok yang bersangkutan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
OTT KPK, Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka
Indonesia
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Sestama BNPB Rustian dipulangkan KPK usai diperiksa intensif setelah sempat ikut diamankan dalam OTT pengadaan dana bencana. Simak penjelasan Jubir KPK Budi Prasetyo!
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Oktober 2026
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Indonesia
Fakta Terkini OTT KPK, Sitaan Emas Batangan dan Duit Rp 14 Miliar Hingga Reaksi BNPB Sestama Dicokok
KPK amankan 14 orang termasuk Sestama BNPB dalam OTT korupsi pengadaan barang dan dana bencana. Simak fakta lengkap dan respons BNPB di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Oktober 2026
Fakta Terkini OTT KPK, Sitaan Emas Batangan dan Duit Rp 14 Miliar Hingga Reaksi BNPB Sestama Dicokok
Indonesia
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
KPK gelar OTT dan tangkap Sestama BNPB Rustian terkait dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan. Cek profil dan kronologi penangkapan beserta barang buktinya di sini!
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Oktober 2026
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
Indonesia
Pejabat BNPB Diduga Terjerat OTT KPK
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
Pejabat BNPB Diduga Terjerat OTT KPK
Berita Foto
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Pengunjung berbincang dengan petugas saat kunjungan ke Griya Batik Jogja di Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 13 Oktober 2026
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Indonesia
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
KPK berikan ultimatum keras kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk penuhi panggilan penyidik terkait skandal suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
Indonesia
Nusron Wahid Tidak Datang Pemeriksaan Pakai Alasan Ada Tabrakan Agenda, KPK Beri Ultimatum
Menteri ATR Nusron Wahid absen dari pemeriksaan KPK terkait kasus suap HGB Summarecon. KPK minta Nusron kooperatif pada jadwal ulang.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
Nusron Wahid Tidak Datang Pemeriksaan Pakai Alasan Ada Tabrakan Agenda, KPK Beri Ultimatum
Bagikan